Bawa 12 Bungkus Plastik Sabu, Pelaku Ini Ditangkap

Kriminal628 views

Wartasulsel.Net, | BULUKUMBA  Satuan reserse narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel, kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono menyebutkan tersangka bernama Muh. Sofyan Hatta alias Pian Bin Muh. Hatta (38) warga Desa Seppang Kecamatan Ujung Loe itu terbukti memiliki belasan bungkus plastik berisi sabu-sabu.

Daeng Manye

Tersangka ditangkap di Jalan Garuda Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba, pada Jumat (10/08/2018) sekitar pukul 20. 00 WITA.

“Anggota dari Unit Opsnal Narkoba telah menangkap seseorang yang menguasai narkotika jenis shabu. Saat digeledah terdapat 12 (Dua Belas) plastik bening kecil berisi kristal shabu, serta 6 (Enam) sachet kosong yang telah digunakan oleh pelaku yang diduga merupakan pengedar tersebut,” katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/08/2018) malam.

Aris mengatakan, setelah mengamankan Sofyan alias Pian di jalan Garuda, pihaknya melanjutkan penggeledahan berdasarkan keterangan dari Sofyan di sebuah rumah milik ‘AG’ yang ditempati tersangka membeli Sabu- Sabu seberat 1 (Satu) gram seharga Rp 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian di kemas dalam beberapa sachet. Namun dalam penggeledahan di rumah AG, pelaku tidak berada dikediamannya.

“Barang bukti yang kita amankan yakni 12 plastik berisi shabu itu seberat 3,5 gram, 6 (Enam) Sachet Kosong yang diduga bekas Sabu, 1 (Satu) Buah pireks, 1 (Satu) Buah sendok shabu, 1 (Satu) Buah pipet bening, 5 (Lima) Buah korek gas api, 1 (Satu) Buah dompet warna putih bercorak batik, 1 (Satu) Buah dos kecil warna merah, 2 (Dua) Unit HP merk Samsung warna putih dan hitam, 1 (Satu) Buah buat dompet warna hitam serta uang tunai senilai Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah ) yang diakui oleh terduga Sofyan merupakan miliknya, ” jelas Aris Sumarsono.

Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga Sofyan alias Pian pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis Sabu tersebut dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(RUS)