Wartasulsel.net, – Makassar. Sebagai insan intelektual dan selaku generasi muda yang cinta akan Sulawesi Selatan, Pengurus Kordinator Cabang (PKC) PMII Sulsel menggelar diskusi bertajuk FGD (Focus Group Discusion) dalam rangka mengkaji atau duduk bersama-sama dengan seluruh element yang ada di kota makassar untuk membahas apakah gerakan deklarasi ganti presiden ini konstitusional atau makar.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Harper yang dihadiri OKP, Ormas dan tokoh masyarakat Sulsel, Selasa (7/8/2018).
Diskusi membahas apakah gerakan ini konstitusional ataukah makar. Beberapa pembicara dihadirkan. Diantaranya Prof. Arifin Hamid (sekretaris PW NU Sulsel), Ustadz Erwin Baharuddin (wakil dewan masjid Sulsel), Dr. Alwi Rahman (budayawan Unhas) dan Syamsul Bahri (pakar hukum pidana Unhas).
Sebagai insan intelektual dan selaku generasi muda yang cinta akan Sulawesi Selatan, PMII menggelar diskusi bertajuk FGD (Focus Group Discusion) dalam rangka mengkaji atau duduk bersama-sama dengan seluruh element yang ada di kota makassar untuk membahas apakah gerakan deklarasi ganti presiden ini konstitusional atau makar.
Sepanjang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di indonesia itu bukan makar, tapi kalau bertentangan dengan unsur-unsur yang terpenuhi di dalam pasal 114-117 itu adalah makar, tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. kalau mengganggu ketertiban, memaksakan kehendak, merampas kepentingan orang lain, mencederai hak-hak asasi politik itu bagian dari makar.
Oleh karena itu kalau ada gerakan-gerakan yang tidak memaksakan kehendak hanya sebuah pendapat itu adalah gerakan politik biasa saja. Pasal 20 ayat 8 itu menghargai kebebasan berpendapat baik lisan maupun tulisan yang diatur dalam UU dan ada di UU Keamanan Negara, Pemilu, KUHP. Ujar Prof. Arfin Hamid (Sekretaris PW NU Sulsel).
Sesuai dengan kajian kita di internal PMII sehingga kita bisa menarik benang merahnya bahwa apakah gerakan 2019 ganti presiden ini murni gerakan yang dilakukan oleh kelompok tertentu ataukah memang ada garis merah yang kita tarik didalamnya apakah bernuansa konstitusional atau memang ada gerakan-gerakan makar didalamnya, ujar Hamdan (Sekretaris PKC PMII Sulsel).
Kesimpulannya bahwa deklarasi 2019 ganti presiden konstitusional atau makar kalau didalamnya ada unsur pemaksaan kehendak dan memaksakan segala sesuatu yang tidak menghargai kepentingan orang lain yang menabrak aturan untuk kepentingannya wajib itu menjadi ketentuan hukum untuk diberikan sanksi hukum. Ujar Irfan Ilyas (Moderator FGD). RFH/redWS.