Polres Sinjai Bekuk Spesialis Pencuri Nasabah Bank

Kriminal700 views

Wartasulsel.net – Sinjai. Tim Resmob Polres Sinjai berhasil membekuk para  pelaku spesialis pencuri nasabah bank diantara 4 tersangka itu seorang perempuan ikut memuluskan aksi para resedivis nasabah Bank.

Penangkapan ke 4 orang tersebut yang kerap melakukan aksinya di sinjai ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reksrim) Polres Sinjai, Selasa (08/08).

Daeng Manye

Mereka adalah Indah, Istri Santoso Warga Makassar, Malik warga Sinjai namun telah lama tinggal di Makassar, Akbar yang merupakan Keponakan Malik juga Warga Sinjai dan lama di Makassar dan Santoso Warga Makassar.

Penangkapan ini bermula saat komplotan spesialis pencuri nasabah Bank melakukan aksinya dengan mengikuti korbannya dari Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) ke Kantor Peternakan Sinjai, kemudian mencongkel sadel motor korban dan mengambil sejumlah uang lalu kabur ketempat persembunyian mereka di jalan stadion mini.

Mengetahui kejadian tersebut, tak lama kemudian Satreskrim polres sinjai langsung melakukan penggerebekan ditempat persembunyian atau dirumah kontrakannya, melihat sejumlah pria menenteng senjata, para komplotan pencuri ini langsung berhamburan dan mencoba melarikan diri namun gagal karena petugas langsung membekuknya.

“Mereka saat ini sudah kita amankan di Polres Sinjai, meski sebelumnya telah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Sinjai akibat luka tembak di kaki yang dihadiahi oleh anggota karena mencoba untuk kabur”, ungkap Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah.

Dikatakan, para pelaku tersebut telah mengakui aksinya meski merasa meringis kesakitan”, para resedivis sering melakukan aksinya di 3 lokasi yakni di jalan Garuda dua pekan lalu, jalan Bulu Bicara dan aksi terakhir yang membuat mereka di Bekuk Petugas Di Kantor Peternakan Sinjai di Jalan Stadion Mini, Kota Sinjai.

Dia menambahkan barang bukti yang diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut yakni.”Uang sejumlah 60 Juta, Kunci Letter T, Mobil Avanza Putih, Motor yang digunakan tersangka.

“Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun”, Jelasnya

Sementara Korban Bernama Muh. Amin warga Dusun Bonto Sugi Desa Patallassang Kecamatan Sinjai Timur menjelaskan jika dirinya ke Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sinjai untuk mengurus Surat Sapi.

“Awalnya saya dari BRI tarik uang pembeli sapi, kemudian setelah itu saya kekantor dinas Peternakan untuk mengurus surat surat sapi, namun karena ada berkas saya mau ambil dibawah sadel motor disitu saya melihat uang saya dari BRI senilai 60 Juta sudah tidak ada.

Saya segera ke kantor polisi melapor, dan Alhamdulillah Pak Polisi begitu cepat merespon sehingga menangkap Pelaku. Saya berterima kasih banyak kepada kepolisian sinjai atas keberhasilannya menangkap pelaku tersebut”, kuncinya. RUS/redWS.