Kebebasan Berorganisasi UNM Dibatasi Surat Edaran

Pendidikan675 views

WARTASULSEL.NET, MAKASSAR – Demokrasi di tataran kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) nampaknya mulai tergerus. Hak untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat sudah mulai dikekang pimpinan.

Lembaga kemahasiswaan (LK) UNM baru-baru ini digemparkan kebijakan birokrasi terkait pelarangan mengikuti kegiatan kemahasiswaan. Kebijakan tersebut berlaku dari tingkat universitas, fakultas, hingga prodi atau jurusan.

Daeng Manye

Surat Edaran nomor 3883/UN36/TU/2017 tertanggal 16 Agustus 2017 tersebut ditandatangani langsung oleh Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) dan dikhususkan bagi mahasiswa angkatan 2017.

Munculnya titah tersebut didasari agar mahasiswa baru (maba) dapat berkonsentrasi penuh untuk menyelesaikan proses akademiknya pada semester satu dan dua. Hal ini tentu bertolak belakang dengan UUD 1945 pasal 28 E dengan bunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Merujuk pada regulasi yang lebih dekat, dalam aturan lembaga kemahasiswaan UNM pada bab VI pasal 21 mengenai hak mahasiswa dicantumkan bahwa setiap mahasiswa UNM berhak aktif/terlibat dalam lembaga kemahasiswaan internal UNM salah satu diantaranya Maperwa UNM, BEM UNM, UKM, BEM dan Maperwa fakultas, BKMF, HMJ/HMPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pengurus LK tak mau berdiam diri, mereka menganggap kebijakan itu sebagai salah satu bentuk pembatasan hak. Hingga pada 14 September lalu, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM bersama pengurus BEM tingkat fakultas melakukan aksi penolakan dengan mengikut sertakan mahasiswa baru sebagai sasaran kebijakan.

Hiruk pikuk massa “Orange Menggugat” kala itu mewarnai kampus Gunungsari. Mulai dari titik kumpul di lapangan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) hingga Pelataran Menara Pinisi. Demonstran dilengkapi atribut pengikat kepala bertuliskan save UNM sebagai bentuk keprihatinan, tak lupa mengenakan almamater sebagai identitas kampus. Sesekali mereka berteriak geram “cabut edaran” berharap sang penentu kebijakan dapat menarik kembali edaran yang dikeluarkan.

“Jika surat edaran tersebut tetap diberlakukan dan memaksa LK untuk tidak bersentuhan atau mengkader maba maka itu adalah bentuk kesalahan. Apa artinya jika pejabat kemahasiswaan tak mendengarkan suara dan aspirasi mahasiswanya, demokrasi di kampus betul-betul telah mati,” ucap Presiden BEM UNM, Mudabbir.

Setelah cukup lama membisu mendengar dan mengamati gerak gerik demonstran, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan , Arifuddin Usman akhirnya bersuara.

Eks Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan mengeluarkan statement pertamanya dengan menanyakan siapa diantara birokrasi dan mahasiswa yang
otoriter. Dengan riuh mahasiswa bersorak ‘birokrasi’ tak lupa disertai teriakan yang mewakili tujuan aksi mereka yakni ‘cabut edaran’.

Meski samar terdengar, Arifuddin tetap memahamkan bahwa kebijakannya merupakan kesepakatan antara dekan dan pembantu dekan kemahasiswaan. Orientasinya untuk meringankan mahasiswa baru yang memiliki beban SKS tinggi guna menghindari drop out dini.

“Kalian ini otoriter terlalu memaksakan pencabutan edaran. Ini sudah disepkati tentu dengan pertimbangan asas yang bermanfaat,” geramnya. (redaksi)