WARTASULSEL.NET, – Pemerintah bakal terbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anak-anak yang bernama Kartu Identitas Anak (KIA), ini dilakukan untuk dorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang terdiri dari dua macam jenis yaitu anak usia 0 – 5 tahun dan 5-17 tahun.
Sementara untuk WNI yang baru lahir, KTP identitas anak akan diterbitkan bersamaan dengan terbitnya akte kelahiran. Dan untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA maka harus penuhi syarat berikut :
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan tunjukkan aslinya
2. KK asli orang tua
3. KTP asli kedua orangtua/wali
Dan untuk yang telah berusia 5 tahun tetapi belum miliki KIA maka syaratnya adalah :
1. Fotocopy kutipan akte kelahiran dan tunjukkan aslinya
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP asli orangtua/wali
4. Pas photo anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
Untuk anak WNA yang tinggal di Indonesia untuk dapat KIA berikut syaratnya :
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtua
Tata cara :
Pasal 13 permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA berikut langkah-langkahnya :
1. Pemohon serahkan persyaratan berkas pembuatan KTP anak kepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil
2. Kepala dinas menandatangani dan terbitkan KIA
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon di Kantor Kecamatan atau Desa/Kelurahan
4. Dinas dapat terbitkan KIA dalam pelayanan keliling
Untuk anak warga asing berikut caranya :
1. Terhadap anak yang telah miliki paspor orangtua anak laporkan ke Dinas dengan serahkan syarat terbitkan KIA
2. Kepala Dinas tandatangani dan terbitkan KIA
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau ortu di Kantor Dinas.
Sumber : kemendagri.go.id
Penulis : Zoel
Editor : Redaksi ws