WARTASULSEL.NET, – Terkait penggerebekan yang dilakukan oleh satgas pangan polda sulsel digudang UD Benteng Baru yang terletak di wilayah Ir.Sutami milik salah seorang pengusaha (Ridwan Tandiawan) bakal nyatakan sikap hari ini di Makassar.(15/6/2017)
Mengacu dari hasil temuan mereka yakni menemukan gula rafinasi dengan merk sariwangi yang dijual bebas di pasaran dan ditengarai juga label BP.POM yang palsu dan bertentangan dengan permen perdagangan No.74 tahun 2015 Tentang ketentuan perdagangan antar pulau serta no 117 thn 2015 Tentang ketentuan impor gula.
Perlu masyarakat ketahui penggunaan gula rafinasi hanya dikhususkan kepada industri makanan dan minuman bukan untuk konsumsi langsung masyarakat disebabkan akan berpengaruh terhadap kesehatan seperti diabetes, penuaan pada kulit serta dapat menyebabkan kanker jika dikonsumsi dalam waktu yang lama maka elemen pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam BRIPKA (Barisan independen pemantau kinerja kepolisian) akan kembali turun ke jalan menyikapi terkait proses hukum terhadap pemilik UD. Benteng Baru saudara Ridwan Tandiawan.
Dalam tuntutannya yang sampai hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka padahal 2 alat bukti sudah mencukupi menurut ketua umum BRIPKA Akbar Busthami.
Adapun aksi BRIPKA berikutnya akan dilaksanakan Didepan Kantor Polda Sulsel dan kantor UD.Benteng Baru dengan tuntutan meminta kepada Polda Sulsel untuk transparan kepada publik terkait proses penyelidikan gula rafinasi dan juga meminta kepada Polda Sulsel untuk menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai tersangka dalam kasus gula rafinasi.(Fandy/red ws)