WARTASULSEL.NET, – Pada rapat dengar pendapat yang digelar di Senayan kemarin 2/6 terkait Rancangan Undang – Undang (RUU) Pemilu tahun 2019 mendatang. Usulan pun agar ambang batas hanya diberlakukan di DPR RI saja.
Alasan yang menjadi salah satu dasar dari usulan tersebut, yakni agar partai di daerah dapat eksis di daerah mewakili masyarakat karena memang partai kita yang jadi wakil di daerah itu,” jelas Zainal dari Fraksi Partai Demokrat dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, mengatakan bahwa Pansus telah memutuskan ambang batas parlemen bersifat nasional. Partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tak lolos untuk DPRD kabupaten/kota, jelasnya
Kondisi aturan ini dilakukan karena untuk menghindari atau membuka ruang terjadinya partai lokal selain di Aceh. Kalau Kalimantan Timur atau Kalimantan Utara mau ada partai lokal, perang dulu di sana seperti di Aceh,” ungkap Lukman Edy
Parliamentary Threshold mensinergikan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pansus tak ingin memberikan kesempatan berkembangnya partai lokal yang dapat menimbulkan masalah disintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(red ws)