WARTASULSEL.NET, – Adanya Penambangan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang dilarang. Aktivitas ini melanggar Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.(5/5/2017)
Pelarangan penambangan pasir di wilayah pesisir maupun di wilayah laut, maka akan berdampak negatif bagi masyarakat. Adapu diantaranya dampak yang akan ditimbulkan yakni :
Penambangan pasir laut menyebabkan tingkat kekeruhan air laut sangat tinggi. Keruhnya air laut akan berdampak pada terumbu karang sebagai habitat pemijahan, peneluran, pembesaran anak, dan mencari makan bagi sejumlah besar organisme laut, terutama yang memiliki nilai ekonomis penting.
Jika terumbu karang tercemar, kematian biota laut di dalamnya pun akan tercemar. Hanya beberapa jenis biota yang bisa bertahan. Terumbu karang keberadaannya dipengaruhi kejernihan air, mudah rusak bahkan oleh aktivitas manusia yang menghasilkan endapan.
Penambangan pasir laut memicu berkurangnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan. Hal ini disebabkan seluruh isi laut disedot tanpa pandang buluh. Tidak hanya pasir yang diangkat, tetapi telur-telur, anak ikan, terumbu karang, serta biota lainnya juga ikut musnah.
Penambangan pasir laut memicu terjadinya abrasi dan hilangnya pulau-pulau kecil. Dan dalam jangka waktu panjag maka pulau-pulau kecil yang ada di sekitarnya akan hilang atau tenggelam.
Penambangan pasir laut menyebabkan terjadinya perubahan pola arus dan perubahan struktur geomorfologi pantai. Maka cegahlah sebelum terjadi diatas jika penambangan itu akan dilakukan. (red ws)