WARTASULSEL.NET, Makassar – Aksi Simpatik 55 yang dilakukan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sulsel di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar Jalan Kartini, diterima oleh Pihak PN Makassar dan membacakan isi tuntutan atau pernyataan sikapnya.(5/5/2017)
Dengan menggunakan mobil komando dan disertai dengan famplet bertuliskan “Penjarakan Ahok”, kemudian FUIB melakukan orasi bergantian sebelum memasuki ruang aspirasi Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
Berikut isi Tuntutan dan Pernyataan Sikap FUIB Sulsel :
1) Menyerukan kepada kaum muslimin untuk merapatkan barisan
2) Dalam sejarah penegakan hukum terhadap perkara penodaan agama tidak pernah ditemui adanya tuntutan selama 1 tahun apalagi dengan percobaan.
3) JPU tlah keliru menuntut dengan percobaan.
4) Dalam sistem peradilan pidana, hakim diperbolehkan membuat putusan Ultra Petita ( melebihi tuntutan JPU )
5) Argumentasi yuridis penerapan putusan Ultra Petita adalah akibat dari ketidak tepatan dan ketidak cermatan JPU dalam merumuskan surat tuntutannya
6) Kami berharap majelis hakim yang mulia akan menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua dinyatakan secara sah dan meyakinkan dakwaan alternatif pertama terbukti
7) Menghimbau kepada seluruh komponen untuk senantiasa dalam keadaan siaga dan siap menghadapi segala kemungkinan siapkan diri untuk menjaga NKRI.
Sementara dari pihak Pengadilan Negeri Makassar yang menerima aspirasi FUIB akan mengirim pernyataan sikapnya ke Pengadilan Negri Jakarta Utara dengan faxmile dan Mahkama Agung.