WARTASULSEL.NET, – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Takalar telah menetapkan pasangan Syamsari Kitta-Achmad Dg Se’re tadi pagi jelang siang sebagai pemenang pada Pilkada Takalar 2017. Dan setelah KPU sebelumnya menggelar rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati Takalar terpilih.(29/4/2017)
Penetapan dilakukan pada rapat pleno di Kantor KPUD Takalar, Jl Mallontara Deng Maro, Kelurahan Kalabbirang Kecamatam Pattalassang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Ketua KPUD Takalar, Jusallim Sammak mengungkapkan bahwa KPU Takalar wajib menetapkan bupati dan wakil Bupati terpilih paling lambat setelah 3 hari pembacaan amar putusan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Paslon peserta Pilkada Takalar 2017.
Maka hari ini dengan resmi ditetapkan bahwa pasangan H. Syamsari Kitta – H. Achmad Dg. Se’re sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar yang terpilih melalui Surat Keputusan yang dibacakan tadi pagi di Kantor KPUD Takalar.
Pasangan yang bernomor urut 2 (dua) dengan tagline “Berua Baji”, saudara Syamsari Kitta sebagai Bupati dan saudara Achmad Dg Se’re sebagai Wakil Bupati Takalar periode tahun 2017 hingga 2022,”
Penetapan itu pun disambut takbir dan riuh tepuk tangan oleh beberapa pendukung pasangan Syamsari Kitta – Achmad Dg Se’re yang berada di dalam area KPUD Takalar. (red ws)