WARTASULSEL.NET, – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja putuskan hasil gugatan Pilkada Takalar hari ini, Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan pemohon yakni pasangan Burhanuddin Baharuddin – H. Natsir Ibrahim Nojeng (Bur-Nojeng).
Ketua MK, Arief Hidayat, menilai bahwa dalil yang dikemukakan para pemohon dari HB-HN tidak beralasan dan tidak terbukti.
Maka Keputusan KPUD Takalar tetap disahkan dan menetapkan pasangan Syamsari Kitta – Ahmad Se’re (SK-HD) sebagai Bupati Terpilih Takalar periode 2017-2022.
Syamsari Kitta dalam akun Facebooknya menyatakan kesyukurannya. SK HD mengucapkan jazakallahu khairan (moga Allah membalas dengan kebaikan) atas semua kerja keras tim, relawan, terkhusus kepada Partai Pengusung PKS Nasdem dan PKB.
Kemenangan ini adalah kemenangan kita semua, kemenangan Masyarakat Takalar dan mari bergandengan tangan membangun Takalar.(red ws)