Absurditas Tuntutan JPU dalam Kasus Ahok

Opini190 views
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, bisa dikatakan absurd alias tidak masuk akal, aneh, dan lucu campur jadi satu. Seperti kita ketahui bersama, JPU, Ali Mukartono (AM), yang membacakan tuntutan tersebut menyatakan bahwa Ahok telah bersalah karena “menimbulkan perasaan permusuhan yang diatur dalam pasal 156 KUHP.” Oleh sebab itu, pria yang baru saja dikalahkan dalam Pilkada DKI putaran kedua tersebut dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
 
Tuntutan JPU itu absurd bukan saja karena secara legal formal berbeda dengan dakwaan melakukan penodaan agama, yang selama ini merupakan inti persoalan sehingga Ahok diproses secara hukum, tetapi juga absurd karena makin mengindikasikan bahwa peradilan ini sangat politis. Oleh sebab itu, respon yang muncul setelah pembacaan tuntutan tersebut, cenderung negatif baik dari pihak yang selama ini menginginkan Ahok dihukum berat, maupun pihak yang selama ini sudah mencurigai atau menganggap kasus ini politis belaka.
 
Bagi pihak anti-Ahok, tuntutan JPU sama saja dengan membebaskan sang terdakwa, karena hukuman setahun dengan percobaan dua tahun itu ipso facto Ahok tidak akan pernah masuk penjara. Lalu buat apa proses hukum yang demikian menyita tenaga dan waktu, menggunakan aksi-aksi massa yang demikian heboh, dan menggunakan argumentasi pembelaan terhadap Islam, kalau hanya seperti itu tuntutannya? Bukankah ini justru sama saja dengan meremehkan makna perjuangan membela agama yang demikian utama? Apakah JPU melakukan hal tersebut sebagai bagian dari agenda yang lebih sinis terhadap ummat Islam melalui suatu rekayasa hukum?
 
Tetapi demikian pula bagi pihak yang menganggap proses hukum ini sebagai sebuah dagelan politik. Tuntutan JPU adalah sebuah indikasi ketidakseriusan dan bahkan kegagalan untuk membuktikan dakwaan yang sejatinya sejak awal sudah kelihatan. Mulai dari proses penuntutan yang terkesan buru-buru, penampilakn saksi-saksi yang lemah, dan ketidakprofesionalan tim Kejaksaan dalam menyiapkan tuntutan sehingga harus ditunda sampai Pilkada putaran kedua selesai. Bagi pihak pendukung Ahok, seharusnya tuntutan JPU yang tepat adalah membebaskan sang Gubernur dari semua dakwaan. Justru dengan cara ‘mbulet”, merubah tuduhan penodaan menjadi permusuhan, malah ketahuan bahwa telah terjadi semacam ketidakkonsistenan dan ketidak solidantuntutan. Artinya, dugaan bahwaproses peradilan ini adalah politis lantas mendapat topangan kuat.
 
Itulah sebabnya pasca-pembacaan tuntutan tersebut, JPU malah menjadi bulan-bulanan kritik dari semua arah. Termasuk dari kalangan pegiat HAM yang menganggapnya sebagai sebuah kemunduran dalam perlindungan terhadap hak berekspressi dan perlindungan kelompok minoritas. Pada ujungnya, karena Kejaksaan adalah bagian integral dari Pemerintah, maka Presiden Jokowi (PJ) juga kena getahnya, secara politik. Pihak anti PJ tentu dengan sangat gembira akan memanfaatkan absurditas ini sebagai peluru untuk mendiskreditkan beliau. Padahal sejak awal sebelum kasus ini berproses, PJ telah menyatakan bahwa dirinya tidak akan campur tangan, apalagi intervensi.
 
Tentu saja tahap penuntutan ini belum final. Karena masih ada pleidoi dari pihak terdakwa, dan ujungnya adalah putusan Hakim. Agar kecurigaan bahwa proses peradilan ini tidak menjadi bahan olok-olok dan dianggap dagelan politik, dan proses peradilan ini benar-benar mencari keadilan, putusan Majelis Hakimlah yang akan menjadi titik utamanya. Jika putusan hakim mengulang absurditas yang terjadi saat ini, maka implikasinya akan lebih negatif lagi. Bukan saja kepastian hukum dan keadilan makin jauh, tetapi bisa diperkirakan akan makin memanaskan suasan politik di ibukota yang dampaknya akan terasa di seleruh Indonesia.
*) Muhammad A S Hikam, pengajar di Universitas Presiden, Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Sesko TNI dan Universitas Pertahanan.