Sosialisasi OJK Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua)

Sosbud472 views

Wartasulsel.net, – Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.(20/4/2017)

Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.

Daeng Manye

Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Kerangka Hukum Dasar diatur dalam UU 42/1999, PP 21/2015 tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia & Biaya Pembuatan akta jaminan Fidusia, Keppres no 139/2000 pembentukan kantor pendaftaran Fidusia di Seluruh ibu kota Provinsi Indonesia, Permenkumham no 8/2013 pendelegesian penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara Elektronik, Permenkumham no 9/2013 pemberlakuan pendaftaran secara elektronik dan Permenkumham no 10/2013 tata cara pendaftaran jaminan Fidusia secara Elektronik

Kerangka Hukum Terkait diatur dalam Permenkeu no 130/2012 pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan Fidusia dan Perkapolri ni 8/2011 tentang pengamanan ekseskusi jaminan Fidusia.

Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak kepolisian, Kombes Pol Yudhiawan Dir Krimsus Polda Sulsel, Ibu Illya A. SH. MH Kabid Pelayanan Hukum Kemengkum HAM Sulsel,   Bpk Bondan Kusuma      ( Kepala Industri Keuangan Non Bank ),  PUJK, Notaris dan Akademisi dengan moderator Bpk Putu Danda ( Ketua Asosiosasi Pembiayaan ) Sulsel.

Kepala OJK Regional VI Sulawesi Papua dan Maluku Bambang Kiswono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sosialisasi terkait jaminan Fidusia dan perlindungan terhadap konsumen dan hak konsumen terkait Fidusia yang berlansung di Hotel Harper Jl.Perintis Kemerdekaan Kamis 20/4/2017 (Inno)