Foto : Ilustrasi
Wartasulsel.net, – Perlu menjadi pertimbangan bagi para pihak yang menyalahkan perbuatan anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas terkhusus untuk kasus di Lubuk Linggau adalah bahwa :
1. Anggota yang di duga berbuat kesalahan dalam bertindak tersebut adalah untuk kepentingan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, karena diskresi kepolisian kemudian berusaha mengejar dan memeriksa seseorang yang patut diduga melakukan kesalahan / pidana baik itu pelanggaran maupun kejahatan.
2. Bahwa anggota tersebut bisa saja memilih untuk tidak bertindak dan mengabaikan tanggung jawab sehingga menghilangkan resiko keselamatan terhadap dirinya maupun kemungkinan buruk lain.
3. Bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut sebenarnya anggota dalam posisi mempertaruhkan keselamatan dan nyawanya karena kemungkinan2 buruk bisa saja terjadi, seperti kecelakaan saat pengejaran maupun serangan dari sasaran bahkan mungkin bisa jadi tembakan dari dalam mobil yang di kejar, karena berapa kekuatan sasaran serta apakah menggunakan senjata apa jenis dan berapa jumlahnya semua dalam dugaan.
Menurut saya berkomentar tentang hal benar atau salah perbuatan kemudian akan menjadi subjektif, bergantung siapa dan untuk keperluan atau tujuan apa seseorang berkomentar.
Jika menerobos perintah aparat penegak hukum untuk berhenti dan diperiksa menjadi sesuatu yg di anggap dapat di maafkan tentu hal tersebut akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain atau bahkan para pelaku pidana.
Untuk menciptakan situasi yang aman, damai dan tentram sebagaimana di amanatkan UU perlu tindakan yang tegas oleh penegak hukumnya Serta kepatuhan terhadap hukum / penegak hukum dari warga negaranya.(red ws)