Wartasulsel.net, Makassar – Pengelolaan limbah cair sudah masuk kedalam peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2016, meski tahap sosialisasi akan tetapi perda ini bertujuan untuk lindungi lingkungan masyarakat yang ada di Kota Makassar.(18/4/2017)
Sosialisasi perda tersebut, sudah ada pada beberapa titik seperti yang dilansir celebesonline bahwa titik tersebut berada di daerah Kecamatan Manggala Kota Makassar.
Limbah domestik merupakan limbah yang meliputi limbah rumah tangga, restoran dan rumah sakit. Dan apabila limbah itu tidak dapat dikelola dengan baik, maka akan merusak lingkungan kota Makassar.
Dan salah satu solusi untuk mencegah pengelolaan limbah yakni dengan adanya instalasi pengelolaan air limbah yang juga disebut IPAL dan saat ini IPAL tersebut sudah ada di wilayah Kecamatan Manggala dan Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.(red ws)