Wartasulsel.net, – Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran. Hal tersebut termaktub di dalam Salah satu pasal yang ada di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.(10/4/2017)
Akan tetapi dalam prakteknya Kepala Desa Tamasaju tidak demikian, sampai rilis berita ini dikirim Kepala Desa Tamasaju belum juga menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa Tamasaju, pada hal deadline waktu pelaporan telah terlampaui yang seharusnya laporan tersebut telah diterima dan dibahas oleh anggota BPD Tamasaju pada akhir bulan Maret yang lalu.
Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat Desa Tamasaju yang menginginkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa, khususnya di Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. “Kami sebenarnya sudah bersurat ke Kepala Desa Tamasaju (H. Salle) untuk memperhatikan hal tersebut, akan tetapi realitasnya sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Kepala Desa” ungkap Nasrullah Sijaya ke awak media.
Sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa yang keberadaan dijamin dalam Undang-Undang, kami bertanggung jawab secara moril untuk ikut menjaga jalannya roda pemerintahan di tingkat Desa Tamasaju. Sehingga kami ingin memastikan semua program yang telah dibuat dalam bentuk Peraturan Desa Tamasaju telah terlaksana dengan baik.
Kami berharap dalam waktu dekat Kepala Desa Tamasaju menunjukkan itikad baiknya dengan menyerahkan laporan tersebut kepada BPD, sebab jika tidak, kami akan menyurat ke Camat untuk melaporkan hal ini. Ini penting untuk menghindari kecurigaan ada penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan Dana Desa Tamasaju. Kata Nasrullah Sijaya.(red ws)