Wartasulsel.net, – Seperti yang dilansir pertama oleh wartaekonomi.com bahwa Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 8 Tahun 2017 yang ditandatanganinya pada 3 April 2017 lalu, telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M. Dalam Keppres ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi Jemaah Haji dibedakan dengan BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah.
Sementara besaran biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji untuk Embarkasi Makassar sebesar Rp. 38.972.250,00. Sedangkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah untuk Embarkasi Makassar sebesar Rp. 54.234.000,00.
“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji), terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” bunyi diktum ketiga Keppres tersebut.
Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.(redws)