Wartasulsel.net,- Ridho Rhoma ditangkap Polisi kemarin pukul 05.00 wita dan berdasarkan penyelidikan dan tes urine terbukti artis ganteng ini positif menggunakan narkoba. Dan Polisi saat jumpa pers kemarin membenarkan bahwa Ridho Rhoma ditangkap setelah melakukan pesta narkoba. (26/3/2017)
Dilansir oleh tribratanews, barang bukti yang disita oleh polisi saat penangkapan itu, berupa satu paket sabu-sabu yang baru saja dia beli dan disertai dengan uang tunai satu juta lebih, satu paket keytamin, serta satu unit mobil sedan Honda dan satu buah alat isap.
Ridho Rhoma ditangkap saat bersama rekannya yang berinisial M. Dan dikabarkan pula bahwa Ridho dan temannya sudah lama menjadi incaran polisi atau sudah menjadi target dalam operasi yang dilakukan pihak kepolisian Metro Jakarta Barat.
Beberapa pasal yang akan dikenakan ke Ridho Rhoma adalah pasal 112 ayat 1, pasal 127, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Sedangkan rekannya inisial M disangkakan kena pasal 114 ayat 1, pasal 62 No.5 Tahun 1997 Tentang Psiktropika, dan ancaman kedua pasal ini adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kejadian ini menambah catatan artis yang terjerat kedalam narkoba, dan Ridho Rhoma anak dari Rhoma Irama ini sang pedangdut yang ikuti jejak sang Ayah Si Raja dangdut kali ini harus tersendat dikarenakan terjerat kasus Narkoba. Dan dalam beberapa status di sosial media para penggemar atau fans Ridho Rhoma sangat kaget dan tak menyangka sang idolanya terjerat Narkoba.
(red WS)