Wartasulsel.net,- Hamka Haq Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan bahwa pada kolom agama yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu tidak boleh dihapus. Pernyataan ini disampaikannya saat membawakan materi Pancasila pada acara penyampaian materi sesi IV untuk para peserta sosialisasi tersebut.(26/3/2017)
Warga Indonesia, seperti dilansir republika penyampaian Prof Hamka, harus memiliki Agama dan Negara menjamin kebebasan beragama. “Di Indonesia tidak boleh ada yang mendeklarasi dirinya tidak beragama, dan Kolom agama tidak boleh dihapus dari Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara Indonesia,” tegas dalam keterangan persnya, kemarin Sabtu sore (25/3).
Agama harus dicantumkan di KTP. Pernah ada wacana untuk menghapuskan kolom agama di KTP, dan Hamka tak sependapat dengan itu. Dia mengemukakan beberapa contoh yang bisa dijadikan alasan mengapa kolom agama di KTP tidak boleh dihapus.
Menurut Hamka lagi dipertegas bahwa kalau seseorang meninggal di suatu tempat yang jauh dari keluarganya, bagaimana kita mengetahui apa agama yang bersangkutan. Contoh lainnya, bila ada seorang perempuan di Aceh dan kebetulan non-Muslim serta tidak memakai hijab, maka dia bisa dihukum cambuk gara-gara di KTP-nya tidak tercantum agama.
(red WS)