Wartasulsel.net,- Surat yang akan dilayangkan ke Dinas Pengelolaan Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Selatan rencananya hari ini atau besok senin 27/3 yakni salah satu bentuk penolakan atas rencana adanya tambang pasir di sepanjang pesisir Galesong Kabupaten Takalar. (26/3/2017)
Pihak FPG saat dikonfirmasi bahwa akan mengirim surat yang berisikan “Menolak Keras Tambang Pasir Di Galesong”. Kami khawatir ini akan mesrusak lingkungan hidup di wilayah pesisir, dan ini juga melanggar Unda-Undang No.1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ungkap Jamaluddin Sekretaris FPG
Dan yang terpenting harus berpegang pada mandate Pasal 33 UUD 1945. Untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan dan keadilan serta berwawasan lingkungan maka perlu dilakukan pengelolaan SDA yang serasi dan seimbang dalam menunjang pembangunan serta tentu harus berkesinambungaan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Jangan sampai Ahli Waris yang kehilangan warisannya.
Dengan tetap mempertimbangkan aspek Ekonomi, Sosial dan Lingkungan, hukum serta berpegang teguh pada mandate pasal 33 UUD 1945.
Dampak salah satu yang akan ditimbulkan dari penambangan ini adalah tingkat kekeruhan air akan tinggi, rusaknya habitat laut, pemijahan, peneluran, dan perkembangbiakan lainnya dalam sebuah ekosistem, tegasnya lagi
Maka salah satu pengurus FPG dalam kesempatannya saat dimintai keterangan oleh awak media, bahwa kami sekali lagi tidak akan beri mereka ruang untuk penambang melakukan aktifitasnya di pesisir dan laut Galesong.
Para penguasa pertimbangkanlah ini, jangan hanya karena kepentingan sepihak malah korbankan banyak pihak yakni Warga Galesong yang ada di pesisir pantai Galesong, Galesong Selatan. Dan jika layatan surat kami tidak di indahkan, maka kami akan melakukan aksi penolakan yang lebih besar lagi, tegas Jamaluddin Ago.
(red WS)