Wartasulsel.net, – Berdasarkan Surat Dirut PT. Lautan Phinisi Resources Nomor 010/ADM/Dir/LPR/17, tanggal 17 Maret 2017 perihal surat permohonan izin lingkungan untuk pertambangan pasir seluas 1000 Ha di wilayah ruang laut Kecamatan Galesong dan Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.(24/3/2017)
Pertambangan pasir bak dua mata sisi uang logam yang selalu berlawanan. Satu sisi dianggap sebagai kemakmuran disisi lain dianggap sebagai perusak lingkungan.
Sebagai sumber kemakmuran karena dianggap menyokong pendapatan negara sedangkan sebagai perusak lingkungan karena mengubah secara luas bentangan alam sehingga mempengaruhi semua komponen yang berada dikawasan maupun disekitarnya.
Pertanyaan kemudian, Apakah asumsi atau pendapat ini benar? Mari kita buktikan.
Tercapainya suatu keteraturan dan keadilan adalah tujuan utama dari adanya Negara. Hukum menjadi panglima dalam mencapai tujuan bersama.
Beberapa pasal pengelolaan lingkungan hidup telah dibuat dan dimandatkan untuk menunjang keberlangsungan SDA diantaranya UU No. 4/2009 tentang Minerba, UU No 32/2009 tentang PPLH (Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup), UU N0. 27/2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dan yang terpenting harus berpegang pada mandate Pasal 33 UUD 1945.
Untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan dan keadilan serta berwawasan lingkungan maka perlu dilakukan pengelolaan SDA yang serasi dan seimbang dalam menunjang pembangunan serta tentu harus berkesinambungaan dengan memperhitungkan kebutuhan GENERASI SEKARANG dan MENDATANG. Jangan sampai Ahli Waris yang kehilangan warisannya.
Belum lagi dari dampak lingkungan yang akan ditimbulkan apalagi luas area yang akan ditambang seluas 1000 Ha. Berapa biaya lingkungan yang mesti harus ditanggung ? berapa biaya sosial yang mesti ditanggung ?
Belajar dari Peristiwa Lumajang, maka para stakeholders dan Penegak hukum harus jeli dan hati-hati dalam mengambil keputusan. Ingin Untung malah buntung.
Dengan tetap mempertimbangkan aspek Ekonomi, Sosial dan Lingkungan, hokum serta berpegang teguh pada mandate pasal 33 UUD 1945 maka masalah dua sisi mata uang ini tidak berlaku lagi.
(Red WS)