Jakarta, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Akad Yusep, awal terbongkarnya kasus paedofil online melalui akun media sosial Official Loly Candy’s 18+, menurut Yusep, berawal dari laporan seorang ibu bernama Michelle Dian Lestari yang tergabung dalam grup Fun-Fun Centilisius bersama dengan teman-teman lainnya sesama “ibu-ibu rumah tangga“ Pengalamannya itu dia tulis di akun media sosial pribadinya,” kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Maret 2017.
Yusep berharap kepada masyarakat luas agar turut berpartisipasi melaporkan jika menemukan akun serupa, baik di media sosial maupun di media lain. “Apabila ada informasi terkait, tolong informasikan hal tersebut, karena hal ini prinsip, berpotensi merusak generasi muda.
Polda Metro Jaya membongkar jaringan paedofil anak pada 5 Maret 2017. Lantas empat orang pengelola dan pendiri akun tersebut ditangkap pada 9 Maret, Keempat tersangka adalah WW aliass SNL aliass MBU, 27 tahun, DS alias IL INY (24), DF (17), dan SHDW (16). Berkas perkara DF dan SHDW telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 16 Maret.
Michelle Dian Lestari melaporkan kasus paedofil anak setelah melakukan pembahasan dalam komunitas internal yang tergabung dalam grup Fun-Fun Centilisius. Anggotanya teman-teman Michelle sesama “ibu-ibu” Pengalamannya itu, kata Michelle, ditulis di akun media sosial pribadi. “Bermula dari laporan rekan Risrona Talenta Simorangkir di grup Fun-Fun Centilisius bahwa ada grup FB bernama Candy’s yg mengumpulkan foto porno anak-anak,” kata Muchelle seperti dikutip dalam tulisannya di media sosial, 15 Maret 2017.
Dalam tulisan itu, Michelle bercerita bahwa dirinya dan Risrona sempat berkonsultasi dengan seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat. Namun pegiat LSM itu menyarankan agar dia melaporkan akun tersebut ditutup oleh pihak Facebook.
“Alasannya, membuat laporan ke kepolisian membutuhkan biaya dan prosedur yang tidak sembarangan,” kata Michelle. Michelle dan teman-temannya mereport akun tersebut dan mengirimkan tautan serta screenshot grup tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tapi, ujar Michelle, hilangnya akun grup tersebut hanya bersifat sementara, karena akun baru yang serupa justru muncul lagi. Melihat hal itu, Michelle dan rekan-rekannya memutuskan untuk menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
“Ternyata ditindaklanjuti dengan cepat,” ucap Michelle. Michelle melaporkan grup itu melalui aplikasi chatting. Ia pun mencantumkan foto percakapannya dengan Wahyu Hadiningrat pada 6 Maret 2017. “Yang penting emak-emak cerdas dan waspada bersatu. Hidup emak-emak!” ujar Michelle.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan, empat tersangka paedofil melalui media sosial itu ditangkap di empat wilayah berbeda. Keempatnya adalah Wawan, 27 tahun, SHDW, 16 tahun, DS, 24 tahun, dan DF, 17 tahun. Wawan diketahui juga pernah mencabuli dua anak perempuan.
Wawan pula yang pembuat akun media sosial dan grup aplikasi chatting ini dibantu oleh SHDW, sebagai pengelola. Selain Wawan, DF mengaku pernah mencabuli enam orang anak pada 2011. Dua di antaranya keponakannya, sementara sisanya adalah tetangganya yang berusia antara 3 hingga 8 tahun.
Dalam grup yang dibentuk Wawan, para anggota diwajibkan mengunggah video atau foto konten baru setiap hari. Jika tidak, maka akan dikeluarkan dari grup. Hingga kini, polisi telah menemukan sebanyak 600 konten berupa video dan foto dari grup tersebut.