Makassar, Sekertaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel, Syamsul Bahri menerangkan jumlah tambang liar saat ini lebih banyak dari yang terdata, tercatat tahun pada 2015 terdapat sekitar 225 tambang ilegal dan meningkat pada tahun 2016 menjadi 336 tambang. Di prediksi data tahun 2017 ini akan lebih meningkat lagi.
Dari 336 tambang ilegal yang terdata tersebar di kab. Bone 65 tambang. Kab. Bantaeng 40 tambang. Kab. Pinrang 28 tambang. Kab. Bulukumba 27 tambang sisanya tersebar di Kab. Gowa, Kab. Pangkep, Kab. Barru, Kab. Jeneponto dan Kab. Toraja, aktifitas tambang ilegal tersebut di dominasi pertambangan jenis galian/golongan C seperti pasir, sirtu, batu gunung, tanah urug dan tanah clay.
Fenomena meningkatnya aktifitas tambang ilegal tidak lepas dari semakin sulitnya pemenuhan kebutuhan hidup, masyarakat menempuh jalan pintas dengan mengeksploitasi lahan dan dijadikan sebagai tambang tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
Rumitnya pengurusan ijin dan birokrasi yang berliku merupakan satu hal yang menjadi alasan enggannya masyarakat mengurus administrasi perijinan, belum lagi banyaknya rupiah yang harus di gelontorkan untuk merampungkan setidaknya 1 IUP red: Ijin Usaha Pertambangan.
Dari pengakuan salah seorang pelaku penambangan ilegal inisial AO menyebutkan “setidaknya dia harus menghabiskan sekitar 70 – 80 juta rupiah agar IUP nya dapat terbit, Itu untuk kategori tambang batuan / golongan C, tentu akan lebih besar lagi jika kategori tambangnya meningkat. Biaya yang dikeluarkan sudah masuk pungutan resmi dan tidak resmi” ungkapnya.
Sejak bulan Nopember 2016 IUP diterbitkan oleh ESDM Provinsi atas nama Gubernur Sulawesi Selatan sedangkan untuk level Kabupaten hanya berkewenangan menerbitkan surat berupa rekomendasi sebagai syarat untuk pengurusan IUP ke tingkat Provinsi.
Peran serta pemerintah dan semua pihak terkait dalam rangka meningkatkan sosialisasi dan edukasi bahaya penambangan ilegal terhadap lingkungan akan dapat meminimalisir meningkatnya tambang ilegal
Diharapkan pada masa akan datang pengurusan IUP semakin di permudah dan pungutan yang bersifat tidak resmi dapat dihilangkan sehingga investor semakin tertarik untuk berinvestasi di sektor pertambangan.