Makassar, Kota Makassar kerap kali ditemukan kasus pencurian motor hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data Polrestabes Makassar tercatat sejak bulan Januari 2016 jumlah laporan yang masuk sebanyak 1050 kasus hanya saja dari ribuan kasus itu, aparat kepolisian baru mampu menyelesaikan 201 kasus sementara sisanya masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan.
Karena dinamika kota terus bergerak peningkatan ekonomi berbanding lurus dengan pembangunan infrastruktur kota, hal in juga kemudian berbanding lurus dengan peningkatan kriminalitas yang terjadi di kota daeng (Makassar, red) .
Maka dari itu kebanyakan dari pelaku menjadikan curanmor sebagai mata pencahariannya, dan motor hasil curian tersebut lalu dijual untuk kebutuhan sehari hari akan tetapi karna sudah menjadi kebiasaan tanpa disadari bahwa tindakannya tersebut dapat merugikan banyak orang (korban).
Kejahatan curanmor adalah perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan bermotor yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.