Derasnya perputaran dari penjualan Narkoba di Kota Makassar yang kerap dilakukan oleh para bandar Narkoba memilih menggunakan atau memakai kurir anak dibawah umur dengan harapan mempermudah dan meringankan proses hukum saat tertangkap.
Salah satu fakta yang terjadi disalah satu wilayah di Kota Makassar yang dikenal dengan sebutan SAPIRIA KAMPUNG NARKOBA, dalam keseharian para anak dibawah umur di kampung Narkoba Sapiria Kota Makassar lebih memilih menjual Narkoba Jenis Sabu dengan menawarkan kepada seluruh pengguna yang hendak menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba jenis sabu karena keuntungan yang cukup banyak menurutnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan tertangkapnya ANDIKAN (Lk), 13 thn, warga Sapiria saat dilakukan Operasi Penindakan yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar dengan barang bukti sekitar 2 (dua) gram dalam bentuk paket kecil siap edar di saku celananya.
Dengan adanya UU Perlindungan anak maka para Bandar memanfaatkan hal tersebut dengan menjadikan Anak dibawa umur sebagai pengendali Narkoba.