Pemilih Ganda Di Takalar Akhirnya Di Vonis 3 Tahun

Pilkada282 views

Wartasulsel.net, – Sidang kasus pemilih ganda yang mencoblos di pilkada Takalar sebanyak dua kali pada tanggal 15 februari 2017 lalu, Irwan Dg. Tutu akhirnya di vonis tiga tahun lamanya oleh hakim pengadilan agama Kabupaten Takalar (18/3/2017).

 

Daeng Manye

Seperti dilansir oleh Trialief media, bahwa Hakim pengadilan Negeri Takalar telah memvonis 36 bulan atau Tiga Tahun atau dengan denda 36 Juta terhadap Irwan Dg. Tutu atas pelanggaran pidana pemilu, dalam amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Takalar berdasarkan bukti dan pemeriksaan terhadap tim Gakkumdu Pilkada Takalar.

 

Irwan Tutu melakukan pencoblosan ganda dengan TPS yang berbeda dan Desa yang berbeda serta Kecamatan yang berbeda pula yakni di Desa Parangmata Kecamatan Galesong TPS 3 dan Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara TPS 5.

 

Terpisah Tim Gakkumdu kabupaten Takalar Brigadir Polisi Rusdiono  membenarkan bahwa pelaku pencoblos Dua kali tersebut kemarin dipilkada Takalar Hakim telah memvonisnya selama 3 Tahun kurungan penjara dan denda 36 Juta, ungkap Brigpol. Rusdiono

 

Dan pengakuan Irwan Tutu sangat jelas dalam persidangan itu yang mencoblos sebanyak dua kali pada TPS yang berbeda.

 

(red/ws)