Wartasulsel.net, – Masyarakat Lima Desa (Bantilang, Tokalimbo, Loeha, Ranteangin dan Masiku) tergabung dalam Masyarakat Pesisir Kec Towuti Luwu Timur melakukan aksi unjuk rasa atas penempatan ibu kota kecamatan di wilayah Mahalona Kec Towuti dengan tuntutan mendesak Pemda Kab Lutim meninjau kembali kesepakatan para Kepala Desa di 5 Desa Pesisir dan segera Menetapkan ibukota kecamatan di Loeha, dilansir (Lutim-news.com, 02/03/17).
Disaat bersamaan, di Ibu Kota Kec Towuti dilakukan Rapat Pembentukan Kecamatan Baru di Kabupaten Luwu Timur, dalam rapat terjadi perbedaan tajam antara peserta rapat.
Satu pendapat yang menyetujui kecamatan baru diberi nama Loeha dengan ibukota kecamatan berada di Desa Libukan Mandiri (Mahalona) sedangkan pendapat lain menolak pembentukan kecamatan apabila ibukota kecamatan ditempatkan di wilayah Mahalona Raya, pemekaran kecamatan harus dengan nama Kecamatan Loeha, ibukota kecamatan tetap berada dalam wilayah pesisir danau Towuti (Ekspostimur.com, 02/03/17)
Terpisah, Dohri Ashari (asisten bid pemerintahan) mengatakan, penempatan ibukota kecamatan ini belum final, kami masih membahas persoalan ini, nantinya kami akan undang warga di mana penempatan ibukota kecamatan di tempatkan, “tidak perlu demo”, ini kan baru mau di bahas dan menawarkan ke masyarakat apakah mereka setuju atau tidak, kalau mereka menolak ya’ kami tunda dulu, nantinya kalau mereka setuju kita akan perda kan (Lutim-news.com, 02/03/17).
Perbedaan pendapat dan egoisentrisme para aktor pengambil kebijakan telah terjadi dan akan berlanjut dalam beberapa waktu kedepan.
Pertanyaan muncul, bila ini terus berlanjut, siapa yang akan menjadi rugi dan korban ?
Opini pada kesempatan ini adalah pandangan yang sifatnya objektif tetapi sedikit pragmatis.
Sebagai suatu pandangan pragmatis, tinjauannya lebih mengedepankan kondisi riil nan realitas namun tetap berpedoman dengan tinjauan teoritis dan dasar regulasi. Hasil akhirnya, belum merupakan suatu pembenaran pendapat terhadap rencana kebijakan pemekaran kecamatan.
Segi Peraturan
Pemekaran kecamatan adalah wujud pengejahwantahan dari aspirasi yang berkembang di masyarakat kemudian diterjemahkan para aktor pada satu rezim pemerintahan.
Pemekaran suatu kabupaten, kecamatan ataupun desa harus sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda dan PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan yang menjelaskan pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan.
Persyaratan administrasi meliputi usia penyelengaraan pemerintah desa minimal 5 tahun (usia desa minimal 5 tahun), adanya keputusan Kepala Desa dan BPD yang akan menjadi cakupan wilayah, rekomendasi (persetujuan) dari Gubernur.
Persyaratan teknis meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, aktivitas perekonomian; ketersediaan sarana dan prasarana. Indikator tersebut akan dinilai berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sesuai indikator dalam PP 19/2008.
Calon kecamatan direkomendasikan menjadi kecamatan baru apabila calon kecamatan dan kecamatan induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori sangat mampu (420 – 500) atau mampu (340 – 419) dan apabila dibawahnya maka akan ditolak.
Persyarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota. Cakupan wilayah untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan.
Lokasi calon ibukota memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi, letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya. Sarana prasarana pemerintahan meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(red/SL)