Wartasulsel.net, – Seringnya kita disempitkan pada pemaknanan Fiqih di seputaran Sholat, Wudlu, Zakat, Nikah, Haji saja banyak dinamika sosial dan Iptek yang harus di akomodir dalam Fiqih Teks Wahyu (Al Quran dan Hadits) akan “membisu” bila tidak digerakkan, diaktifkan dan dihidupkan, ia tidak bisa berbicara dan menerangkan apa yang menjadi sasaran dan muatannya, perlunya dielaborasi, dimengerti, dan dikaji untuk mengurai problem-problem sosial kemanusiaan. (4/3/2017)
Fiqih adalah Ketertiban (derivasi dari hukum atau afiliasinya), ia merupakan dinamisasi interpretasi atas teks wahyu, untuk menjawab dinamika sosial dan iptek dalam membangun masyarakat sejahtera, adil dan manusiawi.
Adapun salah satu salah satu Fiqih Sosial adalah :
Transportasi di Launchingkan pertama kali oleh Tuhan melalui utusan-Nya Nuh AS, kapal merupakan bangunan Teknologi, yang syarat dengan Ketentuan Hukum Alam, Hukum Alam ini di bangun sejak Alam di cipta-Nya. Kapal dalam bahasa Al Quran tereksplisit dengan teks Al Fulk ( الفلك / Qs. Al-Baqarah 164), teks Universal ini bersifat Sholih likulli zaman wa makan ( eksis di setiap waktu dan tempat ), sehingga Al Fulk bisa bermakna Mobil, Sepeda Motor, Pesawat atau Teknologi. Al Fulk berjalan / bergerak (الَّتِي تَجْرِي / Qs. Al-Baqarah 164) dengan layar, otomotif. Sarana / medianya ( فِي الْبَحْرِ) berupa Laut, darat, udara.
Jadi, Transportasi Darat medianya adalah Jalan Raya, berjalannya Al Fulk (Kapal/kendaraan) yang dikemudikan oleh manusia di jalan raya ini merupakan peristiwa hukum yang harus di akselerasi ijtihad (Dinamisasi Interoretasi Teks Wahyu) dengan bangunan Fiqih.
Rambu, Marka, Traffict Light merupakan Ijtihad Fiqih atas teks wahyu “فِي الْبَحْرِ”(dibaca Al Bahri Fi), begitu pula Instrumen Motor ( الفلك ) meliputi Lampu Depan Belakang, Lampu Sign, Spion, Klakson dan Rem.
Adapun Helm, kita bangun Ijtihad melalui analogi dengan mendinamisasikan teks ” اعْمَلْ سَابِغَاتٍ “(dibaca Sabighotin A’mal)/ Qs. Surah Saba’ ayat 11″ ( buatlah baju besi) yang diperintahkan-Nya kepada Nabi Dawud saat peperangan Jalut dan Marut.
Inilah ikhtiar yang semestinya dilakukan, bagaimana secara konseptual Teks Wahyu (Al Quran dan Hadits) ditempatkan dalam ruang sosial dan Iptek dengan segala problematika kehidupan yang terjadi, sehingga sifatnya tidak lagi stagnan, abstrak, tetapi spesifik dan praktis, karena dikaitkan langsung dengan problem Sosial dan Teknologi.
Maka kendaraan merupakan wadah kita untuk mencapai sebuah tujuan, baik itu di Dunia maupun Di akhirat dengan memanfaatkan kendaraan itu sebaik-baiknya dijalan yang benar untuk kemaslahatan manusia secara umum atau universal dengan pencapaian hidup totality.
(Rswn/opini)