Pilkada merupakan pesta demokrasi rakyat untuk memilih kepala daerah beserta wakilnya. Calon kepala daerah berasal dari usulan partai politik, gabungan partai politik atau secara independen yang memenuhi persyaratan.
Hingga saat ini Tahapan Pilkada Takalar telah melalui proses rekapitulasi di KPU setempat, Namun karena paslon nomor urut 1, Burhanuddin Baharuddin-Nasir Ibrahim, merasa dirugikan maka gugatan pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Paslon petahana itu menilai, bahwa telah terjadi manipulasi Daftar Pemilih oleh penyelenggara bersama Dinas Kependudukan di Takalar.Pernyataan dari paslon nomor 1 adalah bila KPUD menetapkan ada pemenang hari ini, maka besok kita langsung ajukan gugatan resmi ke mahkamah konstitusi
Tidak dipungkiri, pelaksanaan pilkada seringkali menimbulkan gejolak terutama oleh pihak yang tidak siap kalah, Hal ini dibuktikan dengan banyak gugatan terhadap penyelenggaraan pilkada Umumnya gugatan tersebut berakar dari ketidakpuasan terhadap hasil akhir pilkada dan perasaan diperlakukan secara tidak adil. Ketidakpuasan bisa menimbulkan konflik. Ketidakpuasan atas hasil pilkada juga bisa mendorong upaya mobilisasi massa oleh pihak yang memiliki kepentingan – kepentingan tertentu.
Masyarakat tentu saja menginginkan bahwa para pendukung ataupun simpatisan masing-masing paslon, turut serta menciptakan situasi yang lebih kondusif pasca pilkada Takalar. Kemenangan memang penting, tetapi situasi aman dan kondusif lebih penting bagi masyarakat.
fatri/opini