Babak Baru Pilkada Damai Takalar

Pilkada137 views

 

Pilkada Kab. Takalar telah memasuki babak baru, berdasarkan hasil Real Count KPU Kab. Takalar pemungutan suara Pilkada Kab. Takalar yang telah dilaksanakan 15 Februari  2017 dimenangkan oleh pasangan No Urut 2 H. Syamsari S.Pt., M.M dan H. Achmad Dg Se’re S.Sos.  Jumlah perolehan suara sebanyak 88.113  suara dengan persentase 50.58 % mengalahkan pasangan calon No Urut 1 sekaligus incumbent H.Burhanuddin B, S.E.,Ak., M.Si dan H. M. Natsir Ibrahim, S.E dengan jumlah suara sebanyak 86.090 suara dengan persentase 49.42 % selisih 2023 suara atau 1.16% dari pemenang

Daeng Manye

Kita semua berharap hasil ini dapat diterima oleh paslon lain beserta para pendukung dan simpatisannya, walaupun saat ini Paslon  No Urut 1 sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK) karena merasa dirugikan yang diikuti oleh aksi para pendukungnya melakukan protes ke KPU dan Panwaslu. Melayangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada oleh salah satu Paslon Hal tersebut sah-sah saja dilakukan apalagi dalam era demokrasi saat ini.

Hal itupun diatur dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dalam konteks kesatuan hukum nasional, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tersebut mengatur penyelesaian baik penyelesaian untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur maupun perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota di tingkat Pengadilan Tinggi dan dapat mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung yang putusannya bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain”.

Belajar dari pengalaman, kita harus mewaspadai bahwa kondisi aman saat ini bisa dibuat gaduh bahkan berubah jadi situasi mencekam jika ada pihak-pihak yang ingin mengacaukan situasi damai, agar pelaksanaan pilkada terlihat tidak aman.

Oleh karena itu Semua pihak harus mewaspadai bahwa pilkada bersih dan damai hanya mudah diucap dan diharap, tapi tidak mudah untuk diwujudkan. Oleh karenanya, Pasangan calon yang saat ini masih menunggu keputusan final harus bertekad bersaing secara fair dan mengharamkan segala bentuk tindakan yang menjurus kearah gangguan Kamtibmas.

Marilah semua elemen masyarakat terkait, media massa baik cetak, elektronik dan media sosial turut serta menciptakan dan menggiring agar tahapan pilkada Kab. Takalar yang sedang berlangsung dengan damai, lancar. Setiap elemen masyarakat menerima siapapun yang terpilih sebagai bupati Dengan demikian  kualitas demokrasi di Indonesia dapat meningkat untuk mensejahterakan rakyatnya. ***

krsna/opini