Wartsulsel.net, Takalar – Pemanggilan KPUD dan Panwas serta Capil oleh Pihak DPRD Takalar terkait Tuduhan Paslon No.1 adanya pemilihan Siluman sangat tdk Wajar, karena lembaga Legislatif sebagai Penyerap Aspirasi ini terlibat dari awal dalam semua Proses Tahapan Pilkada Takalar termasuk Penetapan DPT, sehingga seharusnya dalam proses tahapannya bisa menemukan pelanggaran sebagai lembaga pengawas KPUD dan Panwas pilkada Takalar. (28/2/2017).
“Kami jadi heran kenapa lembaga Legislatif DPRD jadi ikut-ikutan mengatakan ada Pemilih siluman, padahal penetapan DPT sdh berlalu, kenapa baru sekarang hal demikian dipersoalkan.
Ada apa ini? Dengan nada bertanya, Apakah karena Paslon di dukung oleh 23 anggota DPRD? Seharusnya masalah ini di serahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi, kalo ada laporan bahwa KPUD, Panwas dan Capil ada masalah sebaiknya nanti dipanggil setelah selesai Persidangan MK (Mahkamah Konstitusi).
Jadi menurut kami ini adalah sebuah settingan atau pengaturan Timnya dan ini sangat tidak tepat, kelihatan tidak adanya independensi dan tidak memenuhi unsur keterwakilan rakyat Takalar.
Kami mohon kepada semua pihak agar menghormati proses tahapan sengketa pilkada yaitu MK sebagai lembaga yang di amanahi oleh konstitusi untuk menyelesaikan segala tuduhan yang si alamatkan ke Pihak KPUD Takalar, krn ini adalah bagian dari proses pendewasaan demokrasi.
Kalah ataupun menang itu adalah konsekuensi dari sebuah pertarungan, dan yang menang adalah seluruh rakyat Takalar, jangan kita memperkeruh lagi kondisi Takalar sekarang yang sudah kondusif pasca Pencoblosan, tegasnya lagi.
(red/kml)