Wartasulsel.net, – Bertempat di ruangan penyidik sekretaris Tim Advokasi SK-HD Syamsul Alam, S.Hi di dampingi kuasa hukumnya Ahmad Baskam,SH.MH, dengan resmi melaporkan lembaga survei CRC ke Polda Sulsel. (14/2/2017)
Bersamaan itu juga kami Adukan ke KPUD Takalar, Ketua Tim Advokasi SK-HD Abdullah Hasan di terima langsung oleh Komisioner KPUD Arfah Rate di ruangannya.
Kami adukan CRC untuk di rekomendasikan lembaganya ke Asosiasi Lembaga Surfey untuk di cabut Izinnya serta tidak di berikan Izin melakukan perhitungan cepat Quick Count, karena kami menganggap CRC tidak Netral dalam merilis hasil Surveynya yang bisa mengakibatkan angka partisipasi pemilih menurun.
Ditambah lagi CRC tidak akan Netral karena merupakan konsultan politik Paslon no.1, ini penggiringan opini dan sangat berbahaya memunculkan konflik horizontal antara sesama pendukung, terang Abdullah Hasan.
Arfah Rate Bagian Hukum KPUD Takalar mengatakan bahwa lembaga CRC tidak terdaftar sebagai lembaga resmi survey pilkada Takalar di KPUD, sehingga insha Allah kami akan sgera menindak lanjuti aduan Tim advokasi SK-HD.
Redaksi wartasulsel.net