KPU Bersama Panwas Takalar Musnahkan 1.137 Surat Suara Yang Rusak

Pilkada118 views

Wartasulsel.net, Takalar – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Takalar memusnahkan sejumlah surat suara yang rusak dan kelebihan dari sortiran yang sudah dikemas untuk didistribusi ke TPS. Pemusnahan dilakukan di depan halaman Kantor KPU Takalar dan disaksikan oleh Ketua KPU Sulsel Iqbal Latif, perwakilan dari Polres Takalar, perwakilan dari Kodim (1426/Takalar), dan Ketua Panwaslu Takalar Ibrahim.(13/2/2017)

 
Ketua KPU Takalar Jusalim Sammak menjelaskan bahwa jumlah total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.137 lembar. Dan ada 965 lembar yang baik atau lebihnya dari surat suara yang disortir. Surat suara kotor atau rusak sebanyak 172 lembar,” terangnya

Daeng Manye

 
Dijelaskan lagi bahwa surat suara yang rusak tersebut langsung dibakar dan semua ikut melakukan pembakaran surat suara, jadi tidak ada lagi yang tersisa, semua sudah habis dibakar, tegasnya.

 
Redaksi wartasulsel.net