Wartasulsel.net, Takalar – Disela-sela rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Takalar pada tanggal 7/2/2017 yang dihadiri Gubernur Sulsel Bapak Syahrul YL , Ketua Panwascan Galesong Muhammad Rusli Opa ungkapkan keprihatinannya terhadap situasi politik Di Kecamatan Galesong. (8/2/2017)
Kejadian beberapa hari terakhir ini yang hampir berimbas kepada kegiatan anarkis, maka saya berharap selaku pengawas kecamatan Galesong berharap semua pihak bisa menahan diri agar tidak timbul keresahan warga, ungkap M.Rusli Opa
Ditambahkan lagi bahwa mari kita ciptakan pilkada damai yang berintegritas sehingga kita bisa melahirkan pemimpin yang baik. Dan menjunjung budaya sipakatau dan sipakalabbiri demi menciptakan suasana yang kondusif, tegas M.Rusli Opa
Masyarakat juga jangan mudah terprovokasi oleh issu-issu yang tidak bertanggung jawab. Maraknya issu bagi sembako M.Rusli Opa berharap warga patuhi aturan yang dalam UU No.10 Tahun 2016.
Pasal pidana yang menjerat para pelaku money politic atau politik uang baik yang memberi dan yang menerima terdapat pada :
Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Redaksi wartasulsel.net