Apapun Negaranya, Teror Alatnya

Kriminal226 views

Teror bukan hanya produk dari teroris, namun juga dapat diproduksi oleh negara. Negara menggunakan cara-cara teror dengan tujuan misalnya untuk mempertahankan kekuasaan atau untuk memuluskan kekuasaannya. Itu yang sering disebut state-sponsored terrorism atau kegiatan teror yang disponsori oleh negara.

Aktivitas seperti ini lazim dilakukan oleh banyak negara. Yang menjadi targetnya pun tidak hanya warga negaranya namun juga warga negara lain dan dilakukan di negara lain pula. Kegiatan terorisme atas nama negara ini biasanya dilakukan secara klandestin, yang dilakukan oleh personil pemerintah maupun tenaga swasta yang disewa pemerintah untuk melakukan aksi teror. Lalu timbul pertanyaan, negara-negara seperti apa yang melakukan teror tersebut? Apakah negara yang mengamalkan demokrasi juga melakukan hal tersebut?

Daeng Manye

Libya pada era Moammer Gadaffy pernah mengirim personil Libyan People’s Bureau ke Inggris untuk melakukan pengejaran dan pembunuhan terhadap tokoh-tokoh yang berseberangan dengan pemerintah Libya. Atau misalnya kejadian yang terjadi di Iran pada saat penyerbuan kedutaan besar Amerika Serikat oleh massa. Penyerbuan yang sebenarnya diatur oleh pemerintah Iran.

Amerika Serikat pun pernah melakukan hal serupa. Misalnya yang terjadi di Indonesia pada saat pemberontakan PRRI/Permesta. Indikasi sangat kuat bahwa AS membantu para pemberontak yang anti Sukarno di Sulawesi. Dugaan ini dibuktikan pada tahun 1975 saat investigasi yang dilakukan oleh senator Frank Church, ketua komite intelijen di senat Amerika Serikat (Kahin, 1993).

Seperti yang disampaikan oleh Wibisono dan Idris dalam Menguak Tabir Intelijen Hitam Indonesia, di Indonesia pun tidak luput dari aksi negara yang melakukan tindakan teror, terutama di era Orde Baru. Pada era itu, kekuasaan presiden Suharto tidak tertandingi oleh siapa pun. Tidak ada lawan politik yang bisa menandingi kekuasaannya selama lebih dari 30 tahun. Mengapa? Jawabannya adalah karena kondisi ‘ketakutan’ yang diciptakannya dengan berbagai aktivitas teror. Kegiatan teror pada masa itu banyak dilakukan oleh institusi-institusi yang diciptakan memang untuk mengawasi kegiatan-kegiatan melawan pemerintahan Suharto. Kenyataan ini sangat terlihat pada masa pertengahan dan akhir dari periode kepemimpinan Suharto, ketika institusi-institusi negara secara fungsional diberi mandat untuk melakukan pengamatan terhadap penduduk negara dan mengaplikasikan teror sebagai alat standar dalam menegakkan ketertiban. Institusi seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang sejak 1988 berubah nama menjadi Bakorstanas, Lembaga Penelitian Khusus, dan Operasi Khusus, yang sebagian juga memiliki kehadiran di daerah-daerah.

Salah satu kasusnya adalah serangkaian pembunuhan yang dilakukan terhadap ratusan warga negara yang dianggap melakukan kekerasan di lingkungannya. Serangkaian peristiwa pembunuhan yang kerap dikenal dengan nama penembakan misterius atau petrus ini merupakan inisiatif dari sebagian besar pejabat aktor keamanan di Indonesia di era 1980-an. Berlangsung antara tahun 1983-1985 dan menimbulkan banyak korban, “petrus” tidak hanya menewaskan mereka yang melakukan kejahatan dengan kekerasan, tetapi mereka yang menjadi korban salah tembak atau sengaja ditunjuk sebagai target yang harus dibunuh. KontraS mencatat bahwa pada tahun 1983 ketika korban mulai berjatuhan, korban penembakan mencapai 532 orang. Objektif dari operasi ini konon untuk menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan, bandit atau preman. Alih-alih efek jera malah menciptakan situasi dan kondisi yang menakutkan bagi semua warga non preman atau penjahat.

Selain di era Orde Baru, di era selanjutnya pun banyak dugaan adanya keterlibatan pemerintah dalam aksi-aksi teror seperti kerusuhan dan konflik. Konflik yang banyak dipicu oleh masalah etnis maupun agama. Insiden yang baru terjadi di Singkil, Aceh mengindikasikan keterlibatan aparat pemerintah.[1] Apakah keterlibatannya memang disengaja atau karena ketidaksempurnaan sistem, seperti mudahnya penyuapan aparat, korupsi, dan lainnya, tentu tidak ada yang dapat memastikan sebelum insiden ini diusut secara tuntas. Pembiaran aparat terhadap pengusiran warga Ahmadiyah dari tempat tinggalnya, juga termasuk tindakan teror yang disponsori oleh negara karena tindakan tersebut menebar ketakutan bagi warga yang terusir.

Teror di sini bukan hanya aksi teror yang seperti kita ketahui selama ini, seperti pengeboman, penculikan atau pembunuhan. Teror oleh negara juga dapat membuat warganya takut untuk berpendapat, baik di media maupun media sosial. Karena jika warganya bicara dan dianggap merugikan pemerintah, ia akan ditangkap. Pembungkaman seperti ini juga dapat dikatakan sebagai teror oleh negara.

Dari uraian di atas, ternyata tidak ada relasinya antara sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara dengan tindakan teror oleh negara. Hampir semua negara dengan sistem apa pun pernah melakukan tindakan teror baik terhadap warganya atau pun melakukan operasi khusus di negara lain. Indonesia yang saat itu belum menjalankan demokrasi sepenuhnya melakukannya, bahkan Amerika Serikat yang konon adalah pelaksana demokrasi nomor wahid juga melakukan teror, yang diduga masih dilakukan sampai sekarang namun dengan cara yang berbeda, misalnya dengan teror ekonomi dan juga budaya.

Apa pun sistem pemerintahan, ideologi bangsanya atau pencitraan yang dibuat suatu negara, pada kenyataannya hampir semua melakukan teror. Tentunya masing-masing dengan alasan berbeda-beda, yang ujung-ujungnya adalah untuk memperkuat posisi politik negara di mata warganya maupun dunia.

 *) Arindra Karamoy, alumnus Program Pascasarjana Kajian Startejik Intelijen Universitas Indonesia