Wartasulsel.net Makasar,- Sidang Kasus penikaman anggota Polri dilakukan oleh salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terjadi di Kantor Walikota Makassar yang terjadi di tahun kemarin hari ini digelar dengan Perkara : 58/Pid .B/2017/PN.
Pelaku atas nama Jusman dengan korbannya Bripda Michael, hari ini disidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Jusman.
Sidang kasus ini dipimpin oleh Cening Budiana,SH.,MH bersama dua orang anggota majelis hakimnya. Persidangan ini boleh dibilang memiliki pengaman ketat tersendiri karena mengawal kasus internal anggota polri.
Hadir dalam sidang ini beberapa petinggi polda dan polrestabes Makassar. Pelaku dalam sidang tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pasal 338, 354 ayat 2 dan 351 juga ayat 2 KUHP.
Sidang selanjutnya diagendakan pada hari senin pekan depan dengan pembacaan eksepsi (keberatan dari pihak terdakwa)
Redaksi Wartasulsel.net