Wartasulsel.net,- Pernyataan Mantan Kepala desa Cikoang H. Syamsuddin Aidid yang menyatakan bahwa Petahana Burhanuddin Baharuddin(Bur) sudah A1 tersangka Kasus penjualan Tanah negara di Desa Laikang Dianggap tim Pemenangan Petahana sebagai bentuk pencemaran nama baik dan tidak mencerminkan pernyataan seorang Karaeng.
Dimana sebelumnya Pernyataan H. syamsuddin aidid Karaeng Laikang yang diberitakan oleh media online intiliputan mantan kepala Desa cikoang pada kampanye SK HD di galesong 11/1/2017.
Melalalui Juru bicara petahana Bur-Nojeng, Makmur mustakim. mengatakan bahwa tidak sepantasnya H. Syamsuddin aidid Kr. Laikang itu menyampaikan seperti itu di depan publik yang memastikan pak bur sudah A1 tersangka kasus laikang, beliau adalah turunan karaeng yang kita pahami bersama bahwa karaeng itu memiliki tutur kata yang santun dan beretika.
“Beliau ini adalah seorang tokoh dan panutan masyarakat dan mestinya tidak melibatkan diri dalam penyebaran informasi yang propokatif karena sesungguhnya persoalan hukum sementara berjalan dan sama sekali belum ada penetapan Bur tersangka dari kejaksaan tinggi sehingga beliau lagi lagi melakukan fitnah yang terstruktur dan melakukan pencemaran nama baik kepada calon kami, ucapnya.
Lanjut politisi PPP ini mengatakan bahwa inimurni adalah pencemaran nama baik dan tim hukum kami sementara mempersiapkan laporan hukumnya ke pihak kepolisian karena terlalu jauh merugikan nama baik calon kami, tegasnya lagi.
Redaksi Wartasulsel.net/Intiliputan