Wartasulsel.net Nasional,- Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar besok pada tanggal 3 januari 2017 di auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.(2/1/2017)
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak RP 4.500.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2017
Kutipan Bintang.com/Redaksi wartasulsel.net