6 Brand di Makassar Dalam Pantauan Polisi Dan BBPOM

Kriminal66 views

Wartasulsel.net, Makassar- Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan., SH., S.I.K,. MH.M.SI melalui Dirkrimsus Polda Sulsel membongkar peredaran kosmetik ilegal 6 brand yang mengandung bahan berbahaya setelah dilakukan penyelidikan uji Laboratoris.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan ,” ucapnya saat Konferensi pers, Jumat ( 08/11/2024).

Daeng Manye

Pengungkapan kasus ini, saat pihak Polda Sulsel mendapat informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merek FF, RG, MH, MG,BG, NRL.

” Kami melakukan penyelidikan di Makassar. Di sana ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merk tersebut mengandung bahan berbahaya ,” kata Yudhi.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Sri Sohata A. Atjobalitana, S.Si, menjelaskan bahwa di tempat kami memiliki yang namanya SOP. Dalam peredaran kosmetik tersebut yang bertanggung jawab adalah produsennya.

” Bentuk tanggung jawabnya dia wajib menarik produknya dari pemasaran di lapangan,” tuturnya.

Sri menegaskan akan menindak lanjuti siapa saja pegawai di BPOM yang bermain dalam pengurusan kosmetik yang berbahaya.

” Jika menemukan adanya, silahkan laporkan akan ditindaki,” tegasnya.

Lanjut Yudhi, Kosmetik yang mengandung Merkuri itu untuk memutihkan kulit dan mengencangkan wajah agar terlihat Glowing dan BBPOM sudah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan mengandung bahan yang berbahaya.

Dihimbau kepada masyarakat selalu waspada dan bijak dalam memilih produk kosmetika maupun obat herbal.

Yudhi menambakan bahwa pelaksanaannya disinyalir melanggar UU kesehatan pidananya 12 tahun denda 5 milliar ancamannya di UU No 8 tahun 2010 pasal 2 dan ancaman lainya bisa 5-4 tahun.

” Itu masuk kalau dalam pidana pencucian uang,” imbuhnya.

(RUD).