Wartasulsel.net, Makassar- Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil menangkap MR, tersangka membakar 33 rumah warga di jalan Laiya Kecamatan Bontoala kota Makassar karena diduga “asmara”pada Senin (28/10/2024).
Wadir Dirkrimsus melalui Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Fornika., S.I.,K. Beserta Panit 1 IPDA Dendi Eriyan , S.Tr.K.Selasa mengatakan MR, pria berusia 36 membakar rumah mertuanya dan merembes ke pemukiman warga lainya diduga istrinya selingkuh. MR, diringkus di wilayah jalan Muh Yamin kota Makassar.
MR meminta, istri dan selingkuhannya yang berada dalam rumah tersebut ke luar dan menemuinya, dan orang yang berada dalam rumah berhasil menyelamatkan diri .
“Motif pelaku membakar rumah milik mertuanya diduga Asmara,” kata Benny Fornika.
Menurut Benny, aksi pembakaran rumah itu terjadi pada sekitar pukul 00:30 Wita.Pembakaran ruang itu terjadi setelah melihat istri tersangka tidur bersama dengan seorang pria yang merupakan teman kerja tersangka saat di tambang. Perselingkuhan itu diketahui saat ingin melihat anaknya melalui celah lubang di salah satu kamar kosong temannya yang mana kamar tersebut bersebelahan langsung dengan kamar istri tersangka dan meninggalkan tempat tersebut.
Pada pukul 30.00 Wita. Tersangka kembali dan mengetuk rumah istrinya namun tidak ada respon sehingga pelaku mengumpulkan sampah dan kain lalu membakarnya dengan menggunakan api dari rokok.
Api semakin membesar dan menjalar ke rumah warga lainya.
Setelah melakukan pembakaran pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor.
“Sedikitnya 33 rumah warga hangus terbakar,” ucap Benny.
Awal perselingkuhan itu berawal Tante tersangka melihat dari postingan sosmed Facebook dan menanyakan kepada tersangka “masih sama ko sama istrimu itu ?” Dan pelaku menjawab “masih sama ji istriku , knp kah ?” lalu tante pelaku bilang “saya liat di facebook istrimu posting foto sama laki laki lain.”
Pelaku tidak percaya sehingga menelpon istrinya dan mengakui perselingkuhan tersebut, akhirnya melakukan pembakaran rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan Anggota Resmob Polda Sulsel, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di jalan Muh Yamin Baru Lr.21 Kec. Makassar Kota Makassar.
“Saat ini tersangka berada di Posko Resmob Polda Sulsel untuk diserahkan ke Polsek Bontoala proses penyelidikan lebih lanjut ujar Benny.
(RUD).