LSM Lidik Pro: Desak Kapolres Maros Usut Tuntas Hilangnya Seorang Pelajar Kelas 1 SMAN, Diduga Korban TPPO

Peristiwa63 views

Wartasulsel.net, Maros- Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar. mendesak Kapolres Maros untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya di Polsek Bantimurung diduga tidak serius dalam menggali lebih lanjut informasi hilangnya seorang pelajar kelas 1 SMAN, Nurahmi Adelwaise Putri alias Adel (17), pelajar kelahiran 6 November 2007, berasal dari Dusun Manarang, Desa Tukamasea Kecamatan Bantimurung.Adel sempat bermalam dengan pasangan muda-mudi di Wisma Kolam Renang Bantimurung.

Polsek Bantimurung Diduga lambat menindak lanjuti penyelidikan lebih mendalam dan kemungkinan ada keterlibatan jaringan TPPO.

Daeng Manye

Kejadian itu ada, bermula ketika Adel meninggalkan rumah pada hari Senin pagi 9 September. Saat dilakukan pengamanan terhadap beberapa muda-mudi di Wisma Kolam Renang Bantimurung Minggu 15 September, salah satu dari mereka mengakui bahwa Adel sempat menginap di kamar bersama mereka.

Adel sempat bermalam hari Senin sampai Selasa, namun Selasa dini hari dia sudah pergi,” ungkap salah seorang perempuan yang turut diamankan.

Sampai saat ini, tidak ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi untuk mengetahui ke mana Adel pergi setelah meninggalkan wisma. Ini sangat mengkhawatirkan karena bisa saja Adel menjadi korban TPPO.

“Ketiadaan Kanit Reskrim dalam proses ini menunjukkan betapa longgarnya penanganan kasus yang menyangkut anak di bawah umur,” tegas Ismar ke media ini Sabtu (21/09/2024).

Lebih lanjut Ismar mengemukakan jika tidak ada tindak lanjut yang serius, bukan tidak mungkin kasus-kasus seperti ini akan terus terulang. Ini bukan hanya soal hilangnya Adel, tapi juga tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita dari bahaya seperti perdagangan orang.

Ini bukan hal kecil. Ketika ada potensi TPPO, kita harus bertindak cepat sebelum semuanya terlambat,” tutup Ismar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait ketiadaan pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut.  (RUD).