Satreskoba Polrestabes Makassar Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Selamatkan 6000 Jiwa Manusia

Kriminal40 views

Wartasulsel.net, Makassar- Resnarkoba Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan ratusan lebih barang bukti dari penangkapan beberapa kasus yang kami tangani dari bulan Januari sampai September tahun 2024.

” Total barang bukti sabu yang kita musnahkan kurang lebih 1,1 kilogram jumlahnya,” ungkap Kasad Narkoba Polres Makassar Kompol Lulik. Febyantara.

Daeng Manye

Pemusnahan itu dilakukan pada Selasa (17/9) di Aula Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani pagi, barang bukti sabu-sabu diletakkan diatas meja. Dihadapan jajaran Resnarkoba Polrestabes Makassar.

Hal itu dilakukan mulai bulan Januari – September 2024, dari TKP 1 jalan Teuku Umar sebanyak 300 gram dan TKP Pampang seratus sekian gram dan yang ketiga ini terkait dengan kegiatan RJ,” ujar Kasad Narkoba Polres Makassar Kompol Lulik.

Untuk yang barang bukti yang besar tadi secara keterangan tersangka memang satu jaringan namun demikian kami masih menindak lanjuti dengan pemeriksaan kandungan barang bukti tersebut.

Lulik menjelaskan pasokan barang sejauh ini memang dari barang bukti yang sama yang diamankan itu dalam bentuk sachet bukan dalam bentuk kemasan teh Cina.

Dari tiga tersangka yang kami amankan berstatus buruh dan pekerja swasta, pejabat dan beberapa instansi yang sudah kita kantongi identitasnya. Dari dua ini mulai dari pengguna kita teruskan ke atasnya sampai dengan pengedarnya kita amankan juga.

” Namun demikian kami masih menindak lanjuti mengembangkan perkara ini. Apakah ini jaringan malaysia atau jaringan lainya, yang barang bukti dinilai total uang kurang lebih satu milliar,” kata Kompol Lulik.

Jadi rangkaian kegiatan pemusnahan pada pagi hari ini dengan asumsi satu gram itu dipakai lima sampai enam orang.

Lebih jauh, Kompol Lulik mengemukakan dalam pengungkapan itu, jajaran Resnarkoba Polrestabes Makassar sudah menyelamatkan antara lima ribu sembilan ratus sampai dengan enam ribu jiwa manusia yang kita selamatkan dari pengungkapan itu.

(RUD).