Komplotan Aplikasi Lewat Mic hat Peras Korban, Diringkus Polsek Biringkanaya

Kriminal198 views

Wartasulsel.net, Makassar- Dua perempuan dan seorang pria di kota Makassar diamankan Resmob Polsek Biringkanaya.Tak hanya mencuri, ketiga terduga pelaku tersebut juga melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Tiga orang pelaku yang diamankan Lk berinisial MF (20) alamat Perumahan Sudiang Daya, Pr SA (24) Alamat : Btn Pepabri Kel. Bakung, Alamat : Perum. Buka Mata Pinang Pr S (42) Perum. Buka Mata Pinang 4 Kel. Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar.kata Kapolsek Biringkanaya. Kompol H Muh Tamrin S.Sos.MM.

Daeng Manye

Kompol Muh Thamrin  mengatakan penangkapan ini dipimpin langsung Iptu. H Syuryadi syamal S.Psi dalam OPS PEKAT LIPU 2024 pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 wita dan diamankan ke Polsek Biringkanaya.

Berdasarkan interogasi para pelaku menjalankan aksinya di BTN Bukka mata Residence Kel. Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar dengan cara berbagi tugas.

Diterangkannya Muh. Thamrin, bahwa Pr. S dan Pr. ST. mencari pelanggan lewat aplikasi Mi Chat lalu korban diarahkan ke sebuah kamar yang dimana pelaku Lk A sudah terlebih dahulu ada didalam.

Didalam kamar pelaku mengancam Lk M.WR (22) dengan menggunakan gunting dan  meminta sejumlah uang,” bebernya Kapolsek Biringkanaya.

“Modus dari para pelaku ini diduga melakukan persengkokolan

Akibat perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

(RUD).