Tanah Persil 88 D.VVI Kohir 307 CI Luas 23.00 Ha, Dalam Penguasaan Amran Sulaiman, Ahli Waris : Mengaku Belum Terima Pembayaran

Peristiwa260 views

Wartasulsel.net || Makassar– Kuasa Hukum Tujuh ahli waris warga Kota Makassar, mengadakan konferensi pers disalah satu Cafe yang ada di Kecamatan Manggala pada Rabu (13/09/2023).

Konferensi pers ini merupakan rangkaian pemberitahuan ke Amran Sulaiman selaku yang menguasai tanah lantaran tak kunjung menyelesaikan pembayaran atas lahan seluas 32.00 Ha.

Daeng Manye

“Kami konferensi pers ini karena tidak ada penyelesaian dari pihak yang menguasai lahan, kami sudah lama menunggu,” kata Muhammad Darwis kuasa hukum tujuh ahli waris.

Darwis mengaku sengaja mengumpulkan ahli waris yang belum dibayar itu agar saling bersatu dalam memperjuangkan tanah warisan milik almarhum Poto Bin Kopi seluas 32.00 Ha.

“Sengaja kita kumpulkan untuk membicarakan langkah-langkah dalam memperjuangkan tanah yang menjadi alas hak tanah ahli waris persil 88 D.VVI kohir 307 CI Luas 23.00 Ha atas nama Pato Bin Kopi surat keterangan objek/ Subjek pajak No S.015/WJP/KP.1199/85 tanggal 17 Mei 1985.
Yang prosesnya sudah berjalan kurang lebih 3 tahun belum dibayar,” ucapnya.

Sementara tanah milik almarhum Pato Binti Kopi yang rencana Amran Sulaiman membangun sebuah Masjid berkubah emas dengan memakai anggaran sekitar empat ratus milliar.

“Kalau tidak ada penyelesaian saya akan menempuh jalur hukum,” kata Darwis.

Ia mengaku sudah lama menunggu penyelesaian tanah warisan
Penasihat hukum ahli waris, Darwis, mengatakan, tanah tersebut milik Pato Bin Kopi yang kemudian diwariskan ketujuh orang anaknya.

Tanah seluas 23.00 Ha kini dikuasai oleh Amran yang diduga tak memiliki legilitas yang sah diatas tanah milik Pato Bin Kopi.

Muhammad Darwis menjelaskan, lahan itu memiliki luas 23.00 Ha belum dibayar oleh Amran Sulaiman yang menguasai tanah tersebut.
Adapun tujuh ahli waris atas tanah milik Pato Bin Kopi.

“Tanah ini merupakan tanah almarhum Pato Bin Kopi
yang sejak tahun 1985,” terangnya.

Tanah tersebut diwariskan ketujuh ahli waris sebagai anak dari pemilik lahan dan meminta kepada Amran Sulaiman yang menguasai tanah tersebut segerah melakukan pembayaran,” kata Darwis.

(RUD)