Wartasulsel.net || Maros- Aliansi Pejuang Keadilan Kab. Maros Bersama Lidik Pro, Sekar CS2PS, Bomar Dan PMBI di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) gelar unjuk rasa, Senin (31/7/2023).
Unjuk rasa tersebut sebagai aksi solidaritas para aliansi pejuang keadilan di Maros Sulsel. Mengawal kasus tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh DPO Mujawwid Arif yang kasus ini sudah sejak tahun 2021 lalu.
Aliansi gabungan melakukan aksi di Kantor Mapolres Maros.
Massa aksi ini turun kejalan meminta pihak Polres kepada setiap stakeholder terkait kasus tersangka Mujjawid Arif ini agar mengadili tersangka dengan hukuman maksimal, sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan pertimbangan bahwa tersangka pernah menjadi DPO polres Maros dan interpol selama beberapa tahun.
Muallimin selaku jendral lapangan mengatakan kami yang tergabung dengan aliansi dengan aliansi pejuang keadilan kab.Maros bersama keluarga korban akan melakukan aksi unjuk rasa di setiap persidangan tersangka.
Di tempat yang sama ketua Lidik pro Maros Ismar juga Berpesan kepada Kasi Intel Kejari Maros saat melakukan audensi, meminta kepada JPU Kejari Maros untuk menuntut tersangka Mujjawid Arif dengan tuntutan maksimal serta mempertimbangkan saudara terdakwa bahwa sudah menjadi DPO polres Maros dan interpol jadi sekiranya penuntutan jaksa harus memberikan hukuman maksimal tegasnya.
“Jadi kami turun hari ini karena bentuk solidaritas kami kepada pihak korban,” jelasnya dalam narasi orasinya.
Kasi Intel kejari Maros Raka saat audensi mengatakan bahwa terkait fasilitas khusus yang di lapas Maros mengatakan tidak fasilitas khusus yang diberikan kepada terdakwa, fasilitas yang diberikan hanyalah pada saat waktu bersidang saja tidak lebih dari pada itu, dan kalau masalah hukuman tergantung dari jaksanya nanti jaksanya yang menyidangkan perkaranya dan pasti kami akan transparan kepada teman-teman dan saran saya kepada teman-teman silahkan kawal sampai tuntas.
“Mengenai hukuman tergantung dari jaksa yang menyidangkan,”tutur Raka.
Dalam orasi gabungan Aliansi Maros meminta tiga tuntutan 1.meminta kepada JPU Kejari Maros untuk menuntut tersangka Mujjawid Arif dengan tuntutan maksimal.
2.meminta kepada Hakim PN Maros untuk menjatuhi hukuman maksimal kepada tersangka Mujjawid Arif.
3.mengingatkan kepada LPKA kelas II Maros untuk tidak memberikan fasilitas yang tidak sesuai dengan aturan kepada tersangka Mujjawid Arif.
(RUD)