Indonesia Resmi Bergabung di Komite Persaingan OECD

Ekonomi34 views

Wartasulsel.net -Jakarta (15/06) – Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan Komite Persaingan di organisasi untuk kerja sama dan pengembangan ekonomi internasional atau dikenal dengan OECD.

Keanggotaan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2023 lalu. Dengan keanggotaan tersebut, Indonesia dapat mulai
mengadopsi kebijakan persaingan usaha dan penegakan hukumnya mengikuti standar yang ditetapkan internasional.

Daeng Manye

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku pelaksana
semakin dituntut perannya dalam mendorong kepatuhan pada standar internasional tersebut.The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan
organisasi internasional di bidang ekonomi yang bertugas membentuk kebijakan bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Mereka bertujuan untuk membuat kebijakan yang mengedepankan kemakmuran, kesetaraan, kesempatan, dan kesejahteraan bagi semua
anggotanya. OECD saat ini beranggotakan 38 (tiga puluh delapan) Negara.Di kawasan Asia, hanya Jepang, Korea Selatan, dan Turki yang merupakan anggota OECD.

Indonesia hingga saat ini belum merupakan anggota OECD. Keterlibatan Indonesia dalam Komite Persaingan OECD sebenarnya telah berlangsung lama, yakni sejak 15 Desember 2005, dengan KPPU bertindak sebagai observer atau pengamat dalam komite tersebut.

Sejak Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara
Key Partners (selain Brazil, Tiongkok, India, dan Afrika Selatan) oleh OECD pada tahun 2007, hubungan Indonesia dengan OECD semakin diperkuat melalui program kerja bersama (joint
work programme) lima tahunan di berbagai bidang. Saat ini tengah dilaksanakan program keempat untuk memandu kerja sama tersebut untuk tahun 2022 hingga 2025.Bidang kebijakan persaingan usaha berada dalam area kerja sama untuk iklim bisnis dan digitalisasi.

Kerja sama tersebut meliputi pengembangan kapasitas tentang bagaimana kebijakan yang pro persaingan dapat memaksimalisasi manfaat dari ekonomi digital; asistensi koordinasi antara pemerintah dan otoritas persaingan dalam mengawasi dan menegakkan kebijakan dan hukum persaingan di pasar digital; pengembangan kapasitas dalam mendesain paket pemulihan ekonomi dan potensi hambatannya ke persaingan; dan peningkatan kesadaran pembuat kebijakan atas isu keberlangsungan dan persaingan.

Keberadaan Keppres ini memiliki makna penting bagi KPPU karena memberikan kesempatan untuk mendapatkan status keanggotaan tertinggi bagi otoritas yang bukan
berasal dari negara anggota OECD, yakni rekan atau associate. Untuk itu, KPPU dituntut dalam mengawal agar implementasi kebijakan persaingan dan penegakan hukum di Indonesia mulai sejalan dengan Rekomendasi Dewan OECD (Recommendation of the
Council).

Rekomendasi tersebut meliputi berbagai isu, antara lain atas transparansi dan
keadilan prosedur dalam penegakan hukum, asesmen kebijakan, netralitas persaingan,
pengentasan persekongkolan tender dalam pengadaan, analisa merjer, tin.