Resmob Polda Sulsel Amankan Pengedar Ekstasi 293 Butir di Sidrap Dan Enrekang

Kriminal172 views

Wartasulsel.net || Sidrap-Enrekang Sulsel- Ditreskrimum Resmob Polda Sulsel memback Tim, Melaks back up terhadap tim BNNP Sulsel mengamankan 8 pelaku pengedar Narkotika jenis ekstasi di Sulsel.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara., S.I.K, Kamis (25/2023) mengatakan pelaku diamankan sekira pukul 04.00, Wita dengan barang bukti ekstasi merk Gucci 293 butir.

Daeng Manye

“Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan anggota Sat Resnarkoba kita, tentang adanya
adanya transaksi Narkotika jenis Shabu dan ekstasi merk Gucci di daerah Kab. Enrekang dan Kab. Sidrap,’ katanya dalam ketenangan.

Dijelaskan dia, dari hasil penyelidikan tersebut kemudian Tim gabungan Resmob Polda Sulsel mengamankan TP Lahgun dan barang bukti 293 ekstasi merek Gucci di rumah Amrul alias Amrul d Kecamatan Maiwa, kabupaten Enrekang dari keterangan Amrul bahwa barang tersebut milik Hasriadi alias Adi dititipkan kepadanya.

“Tim gabungan melakukan pengembangan terhadap pemilik dari barang tersebut dan berhasil mengamankan Hasriadi berikut barang bukti di rumah Lk. Kadi, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap,” ucap Dharma Negara.

Setelah ditanyakan kepada pelaku atas kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku mengakui kepada petugas bahwa itu barang itu adalah miliknya,” bebernya.

Ditambahkan dia, adapun barang bukti yang diamankan tersebut 1 (satu) buah ember plastik biskuit warna biru, berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 (tiga) sachet plastik bening.

“Barang keseluruhan 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) butir yang bertuliskan huruf G berwarna coklat muda dibungkus dengan plastik warna hitam. 1 (satu) buah Hp Nokia 105 warna hitam, 1 (satu) buah Hp. Nokia 105 warna hitam dengan nomor GSM.

Diakui pelaku direncanakan akan diedarkan, baik pelaku maupun barang bukti telah menyerahkan ke BNNP guna penyidikan lebih lanjut. Adapun mengenai asal usul barang bukti ini, Polisi masih pengembangan tersangka lainnya.

(RUD).