Resmob Polda Sulsel Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Dan Pengrusakan, Kapolsek Rappocini : Kesalahpahaman

Kriminal48 views

Wartasulsel.net || Makassar- Kepolisian Resmob Polda Sulsel menangkap Samsuddin Dg Alle tukang parkir Pada hari Jumat Tanggal 18 November 2022, sekira pukul 03.15 Wita, yang diduga melakukan penganiayaan oknum polisi berpangkat Brigpol AM di Hotel Maleo jalan Pelita Makassar.

Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol DHARMA NEGARA S.I.K. ,M.H.Jumat, mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama Samsuddin Dg Alle alamat jalan pandang raya Makassar.

Daeng Manye

“Dengan ditangkapnya tersangka ini, kami telah menyerahkan ke Polsek Rappocini guna penyelidikan lebih lanjut kata Dharma Negara.

Dharma Negara menegaskan peristiwa ini berawal korban mengamankan seorang pelaku perkelahian kelompok disertai pengrusakan Hotel Maleo, dan pelaku langsung memukul rahang kanan korban hingga bengkak dan memar.

“Korbanpun tak terima dan melapor ke Polsek Rappocini dan melakukan visum,” ucapnya.

Setelah menerima laporan Korban Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Posko Sat Resmob Polda Sulsel selanjutnya ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut.

Keterangan Kapolsek Rappocini

Kapolsek Rappocini AKP Muh. Yusuf ., S.,Sos., M.Dari hasil pemeriksaan Tiga Pelaku Pengrusakan di hotel grand maleo jalan Pelita bernama Rusdi dan dua orang lainya belum diketahui identitasnya Diamankan Polsek Rappocini Makassar Jumat 18 November 2022 pukul 03.00 WITA.

“Kesalahpahaman itu terjadi diduga kendaraan pengunjung Indomaret digeser oleh tukang parkir (pelaku) kemudian orang tersebut mengiring tukang parkir ke depan hotel dan melarikan diri diduga memanggil temannya,” jelasnya.

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf., S.,Sos., M menyatakan, beberapa saat kemudian pelaku datang dan mencari orang yang mengiringnya tadi, namun yang dicarinya sudah tidak ada.

“Karena tidak ditemukan akhirnya kesal dan melakukan pengrusakan meja resepsionis itu ditepuk dan rusak sehingga pecah fiber,” bebernya.

Ditambahkan Muhammad Yusuf ada tiga orang pelaku, saat ini dalam proses pemeriksaan. Dan jika terbukti melakukan pengrusakan, akan dijerat pasal 406, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Saat awak media menanyakan terkait foto yang beredar apakah yang diamankan komandan batalion120. Kapolsek Rappocini Muhammad Yusuf menegaskan Oh tidak ada, yang kita amankan ini mahasiswa. Kampus swasta tuturnya.

(RUD)