Sebanyak 100 Murid Sekolah di Luwu Gunakan Pos Kamling Dan Kolong Rumah Warga

Peristiwa180 views

Wartasulsel.net || Luwu- Sebanyak 100 murid dan 50 guru tingkat sekolah ,(TK) (MI) dan (MTS). di duga diusir oleh orang yang juga mengaku pemilik lahan di Pesantren Darul Istiqomah Cabang Cilolanga kab Luwu.

“Mereka mengusir, tidak boleh belajar maupun mengajar. Mereka mengamuk kalau beraktifitas di dalamnya. Di dalam situ, ada ruang belajar (kelas), asrama dan masjid. Luas lahan 2500 meter,” kata Koordinator cabang pesantren Muasllim Arif, ke awak media di Warkop Siama jalan Urip Sumoharjo Sabtu (12/11) pukul 09.00

Daeng Manye

Mereka juga menutup akses masuk, dengan memagari akses masuk dengan batu gunung besar dan kawat berduri.

Kalau melarang anak-anak juga sudah seminggu kalau memagari akses masuk. Tetapi, sebelumnya ia sempat kasi portal, dan kalau itu sudah lama. Sudah bulanan.

Muaslimin Arif mengatakan Mereka mengklaim diri bahwa pemilik lahan atau lokasi. Mereka hanya memiliki surat HGB pada tahun 2020. Mereka juga buat IMB yang patut diduga IMB palsu karena dulu kita sudah punya IMBnya. Kita yang bangun itu.

“Kita terdaftar di Kemenag. Kami atau sekolah disitu sudah ada sejak 30 an tahun lalu. Sejak 1990. Sementara untuk izin sekolah atau terdftr dari Kemenag sejak 2003-2004,” ucapnya.

Kasihan murid-murid yang seharusnya diberikan fasilitas terbaik untuk menuntut ilmu, justru tidak didapatkannya.

Siswa sekolah yang terdiri dari murid dan guru kelas itu, semua berada di ruang lingkungan pesantren aktivitas belajar mengajar.

Kondisi tempat belajar siswa juga jauh dari kata layak. Duduk bersila tak menggunakan meja belajar beralaskan terpal seadanya.

Pos ronda dan gasebo-gasebo hingga kolom rumah warga menjadi sandaran para guru dan murid dalam proses belajar mengajar. Santri-santri disitu rata-rata orang luar kabupaten.

Mereka larang guru-guru mengajar, menyuruh santri pulang karena katanya ini lahannya.

Muallim mengaku telah membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia melaporkan warga yang mengklaim lahan pondok pesantren ini di Polres Luwu.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengaku telah beberapa kali bersama pemerintah setempat melalukan mediasi dari perkara tersebut. Tetapi, orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tetap tidak ingin membuka akses jalan masuk ke pondok pesantren.

“Kami bersama pemerintah kecamatan sudah memediasi itu. Tapi belum ada titik temu. Terakhir, akses masuknya di segel,” kata Arisandin secara terpisah.

Diakuinya, kedua belah pihak telah membuat laporan resmi di Polres Luwu. Dan laporannya sudah ditindaklanjuti.

“Ada juga tuh laporannya di Reskrim. Tapi, nanti saya lihat dulu perkembangannya,”

(RUD).