Press Conference_ Smt I 20220 BNNP Sultra

Kriminal15 views

Wartasulsel.net|| Sultra- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada Kamis (06/10/22) menggelar _*press conference*_ Semester I 2022 di Kantor BNNP Sultra di hadiri insan media Kendari.

Syamsuarto, SSos, MKes Kabag Umum BNNP didampingi para pejabat utama BNNP Sultra menyampaikan bahwa sampai dengan bulan Oktober tahun 2022 telah menangani 8 (delapan) perkara narkoba dengan 6 (enam) Tersangka telah (P21) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra termasuk tersangka dan barang bukti berupa shabu : 250,05 gram (brutto) dan ganja : 18,5 gram (brutto). Sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan dengan 3 (tiga) tersangka dan barang bukti berupa shabu : 15,9 gram (brutto) dan ganja : 1.100 gram (brutto).

Daeng Manye

BNNP Sultra juga mengamankan narkotika (tidak ditemukan pemiliknya) dengan jenis shabu sebanyak 409,9 gram (brutto) dan narkotika jenis ganja sebanyak 1,050 kg (brutto).

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNNP Sultra telah membentuk penggiat anti narkoba sebanyak 80 orang yang terdiri dari lingkungan swasta dan masyarakat. Selain itu, telah dilaksanakan deteksi dini narkoba dari bulan Januari s/d Oktober 2022 sebanyak 1.038 orang yang terdiri dari ASN, TNI, swasta, masyarakat dan mahasiswa.

Sampai dengan bulan Juni 2022 BNNP Sultra dan BNNK jajaran telah memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan kepada 207 orang klien. BNNP Sultra sebanyak 66 klien, BNNK Kendari sebanyak 37 klien, BNNK Kolaka 50 klien dan BNNK Baubau sebanyak 29 klien. Dan sebagai outcome rehabilitasi berkelanjutan (pulih, produktif dan berfungsi sosial) BNNP Sultra juga telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 69 orang mantan penyalahgunaan narkoba; ujar La Mala Koorbid Rehab. Adsk